Daftar Daerah PPKM Darurat, Ada Level 3 dan Level 4

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 15:50 WIB
Suasana menjelang PPKM darurat (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

PPKM darurat akan diberlakukan pada 3-20 Juli 2021. Berikut ini daftar daerah PPKM darurat yang perlu kamu ketahui.

Daftar daerah PKKM darurat mencakup sejumlah daerah yang ada di Jawa dan Bali dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi kurang dari 10 ribu kasus per hari.

Dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa-Bali' yang diperoleh dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, ada sejumlah detail PPKM darurat yang diatur, mulai cakupan provinsi hingga sederet aturan terkait operasional berbagai sektor dan kegiatan masyarakat.

Dalam dokumen tersebut, ada daftar daerah PPKM darurat yang wajib memberlakukan sejumlah aturan. Pelaksanaan PPKM darurat dibagi sesuai dengan asesmen situasi pandemi di kabupaten/kota di Jawa dan Bali, yaitu level 4 dan level 3.

Daftar Daerah PPKM Darurat

Daftar daerah PPKM Darurat terdiri dari 48 kabupaten/kota. Daftar daerah ini masuk asesmen situasi pandemi level 4:

1. Banten: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kota Serang

2. Jawa Barat: Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Banjar, Kota Bandung, Karawang, Bekasi

3. DKI Jakarta: Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah: Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Klaten, Kebumen, Grobogan, Banyumas

5. DIY: Sleman, Kota Yogyakarta, Bantul

6. Jawa Timur: Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu

Sementara itu, ada 74 kabupaten/kota yang masuk asesmen situasi pandemi level 3, yaitu:

1. Banten: Tangerang, Serang, Lebak, Kota Cilegon

2. Jawa Barat: Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, Bandung

3. Jawa Tengah: Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Purbalingga, Pemalang, Pekalongan, Magelang, Kota Pekalongan, Kendal, Karanganyar, Jepara, Demak, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Batang, Banjarnegara

4. DIY: Kulon Progo, Gunungkidul

5. Jawa Timur: Tuban, Trenggalek, Situbondo, Sampang, Ponorogo, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kediri, Jombang, Jember, Gersik, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan

6. Bali: Kota Denpasar, Jembrana, Buleleng, Badung, Gianyar, Klungkung, Bangli

Secara terpisah, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan 8 poin terkait pengaturan tambahan PPKM darurat khusus untuk kepala daerah. Bahkan Luhut menyebut kepala daerah yang melanggar detail PPKM darurat di Jawa dan Bali akan mendapatkan sejumlah sanksi.

Simak juga Video: Aturan Pakai Masker hingga Ketentuan Karantina saat PPKM Darurat






(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork