Digerebek Satpol PP, Spa di Tangsel Ditutup-Terapis dan Pelanggan Terjaring

Digerebek Satpol PP, Spa di Tangsel Ditutup-Terapis dan Pelanggan Terjaring

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 13:27 WIB
Satpol PP Tangsel tutup sementara tempat pijat dan spa, Kamis (1/7/2021).
Foto: Satpol PP Tangsel tutup sementara tempat pijat dan spa. (Dok: Istimewa)
Tangerang Selatan -

Satpol PP Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan penggerebekan terhadap tempat hiburan yang masih buka di masa PPKM mikro, tadi malam. Dalam penggerebekan itu, tempat pijat dan spa berinisial MP di kawasan Serpong, Tangsel, disegel Satpol PP.

"Satu per satu wilayah Tangsel kita sisir, termasuk di dalamnya tempat-tempat hiburan kita pastikan harus tutup. Kita temukan salah satu tempat hiburan yang ada di Serpong ini buka, maka langsung berdasarkan laporan masyarakat kita tindak, kita jaring orang-orang yang terindikasi ada di dalamnya," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tangsel Sapta Mulyana melalui pesan singkat, Jumat (2/7/2021).

Sapta menjelaskan pihaknya turut menjaring pelanggan, terapis, serta manajemen yang ada di dalam tempat pijat. Ada sekitar 46 orang yang digiring ke kantor Satpol PP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, mereka juga wajib mengenakan rompi oranye. Sapta mengungkapkan pemakaian rompi itu sebagai penanda bahwa mereka baru saja melanggar PPKM.

"Dari temuan kita pastikan bahwa yang terjaring ada 19 pria dan 27 wanita. Manajer kita mintai keterangan dan seluruhnya Kita suruh isi BAP dan juga seluruh yang terjaring kita berikan seragam menggunakan pakaian oranye tanda pelanggar PSBB," paparnya.

ADVERTISEMENT

Sapta menyebut tempat pijat berinisial MP itu langsung disegel. Dia menegaskan tempat pijat tersebut ditutup sementara sampai pandemi COVID-19 berlalu.

Apabila tempat itu tetap membandel, lanjut Sapta, maka akan diberi sanksi berupa pencabutan izin usaha.

"Terkait dengan tempat usaha, pada saat ini langsung kita berikan tempel stiker untuk ditutup sementara waktu sampai masa pandemi ini berlalu. Dan juga kita segel. Dan pemilik kita undang untuk dimintai keterangan," kata Sapta.

"Bila mana nanti terjadi hal yang memungkinkan pelanggaran dan terjadi lagi pengulangannya maka akan kita cabut izin usahanya," imbuhnya.

Dalam foto yang diterima detikcom dari Sapta, tampak sejumlah terapis wanita berpakaian minim terjaring penggerebekan Satpol PP. Saat digiring keluar, mereka menggunakan rompi oranye. Salah satu terapis tampak malu hingga menyembunyikan wajahnya di balik kain.

(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads