Pelaku yang mencoba melakukan pungli demi membuka portal perumahan yang tengah lockdown di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah diamankan. Polisi menyebut tidak ada unsur pidana dari peristiwa tersebut.
"Tidak ada (unsur pidana)," kata Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Pelaku inisial R (54) diamankan hari ini oleh polisi. Aksi upaya pungli pelaku terjadi pada Kamis (1/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku saat itu meminta uang Rp 20 ribu kepada warga yang hendak masuk ke perumahan. Pelaku meminta 'uang rokok' agar dia mau membukakan portal yang ditutup akibat perumahan yang tengah lockdown tersebut.
Polisi membeberkan sejumlah alasan memutuskan tidak adanya unsur pidana dalam kasus ini. Menurut Manurung, aksi pungli itu belum terjadi. Korban sendiri diketahui menolak memberikan uang yang diminta pelaku.
"Kalau dibilang pungli belum diterima uangnya, percobaan pemerasan juga nggak ada pemerasan. Pasalnya nggak ada. Jadi ini hanya salah paham saja," ujar Robinson.
Lebih lanjut Robinson menyebut korban dan pelaku telah saling memaafkan. Kasus ini pun diselesaikan secara kekeluargaan.
"Tadi Bu Aini (korban) bilang kalau nggak dimintai pun setelah saya lewat juga dikasih kok," kata Robinson.
Upaya pungli pelaku ini disebut akibat ketidaktahuan pelaku dalam tata cara menjaga daerah yang tengah lockdown. Polisi menyebut tindakan pelaku terjadi akibat spontanitas semata.
"Jadi kalau saya lihat ini kan yang masuk Bu Aini, warga RT 4. Nah, yang di-lockdown itu warga RT 5. Makanya namanya juga pemahaman atau wawasan kurang, dipikir Ibu kan bukan warga sini. Tadi saya bilang kalau warga situ atau bukan tetap nggak ada (pungli)," ujar Robinson.
Dia menambahkan, ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW untuk mencegah kejadian serupa berulang. Polisi akan melakukan sosialisasi kepada pengurus RT/RW dalam tata cara menjaga daerah yang tengah lockdown.
"Jadi gini saya mengambil kesimpulan dari kejadian ini, nanti akan kami sampaikan sosialisasi ke RT/RW supaya tidak ada kejadian ini lagi. Kita sosialisasi lagi," ujar Robinson.
Simak juga video 'Modus-modus Pungli di Tanjung Priok Berkedok Jasa Pengamanan':
Simak duduk perkara peristiwa ini di halaman selanjutnya.
Duduk Perkara
Kompol Robinson Manurung mengatakan awalnya pelaku mengaku telah diminta ketua RT setempat untuk berjaga di depan portal lockdown tersebut. Namun upaya pungli yang sempat dilakukan pelaku diakui sebagai inisiatifnya sendiri.
"Dia atas kemauan sendiri (lakukan pungli). Jadi dia disuruh jaga sama pak RT, tapi untuk minta duit orang yang masuk tidak ada yang nyuruh," kata Robinson saat dihubungi, Jumat (2/7/2021).
Menurut Robinson, kejadian ini akibat kesalahpahaman pelaku dalam menjaga area lockdown. Dia menyebut korban pun tidak memberikan uang yang diminta pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan upaya pungli. Polisi menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk spontanitas.
"Hanya spontanitas saja, 'Bagi rokok dong, Ibu kan bukan warga sini', gitu. Tapi kita sudah clear, sudah minta maaf, sudah buat pernyataan," ujar Robinson.
Aksi pelaku diketahui direkam oleh korban. Pelaku saat itu diketahui meminta uang sebelum membukakan pintu portal perumahan yang di-lockdown tersebut.
Upaya pungli itu disebut terjadi Jl H Ismail, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Kamis (1/7). Saat itu pelaku seorang pria paruh baya terlihat meminta uang sebesar Rp 20 ribu.
Korban menolak memberikan uang tersebut. Namun pelaku tetap memaksa.
"Kasih uang rokok gitu aja udah beres, buat saya buka pintu. Ngerti nggak? Kalau gratis, siapa mau buka," ujar pria tersebut.