Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Kamu Wajib Tahu!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 11:44 WIB
Ilustrasi vaksinasi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan saat PPKM darurat berbeda dari syarat perjalanan sebelumnya. Yuk, disimak bagi kamu yang mau bepergian mulai 3 Juli 2021.

Syarat perjalanan PPKM darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksinasi COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota. Vaksin merupakan syarat perjalanan PPKM darurat.

Jadi warga yang hendak bepergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas sebagai salah satu syarat perjalanan PPKM darurat. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM darurat akan lebih ketat dari biasanya.

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan kebijakan syarat perjalanan PPKM darurat ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Bagaimana cara memenuhi syarat perjalanan PPKM darurat ini?

Cetak Kartu Vaksin Sendiri

Terkait kartu vaksin, bagi warga yang belum memiliki kartu vaksin tapi sudah divaksinasi, kartu vaksin bisa dicetak sendiri.

Kartu vaksin bisa di-download sendiri, kemudian dicetak. Dengan demikian, kamu bisa memenuhi syarat perjalanan PPKM darurat. Ada dua cara untuk men-download kartu vaksin sebagai berikut:




(rdp/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork