Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Kamu Wajib Tahu!

Syarat Perjalanan PPKM Darurat, Kamu Wajib Tahu!

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 11:44 WIB
Ilustrasi vaksinasi
Ilustrasi vaksinasi (Fuad Hashim/detikcom)
Jakarta -

Syarat perjalanan saat PPKM darurat berbeda dari syarat perjalanan sebelumnya. Yuk, disimak bagi kamu yang mau bepergian mulai 3 Juli 2021.

Syarat perjalanan PPKM darurat yang akan berlaku 3 Juli hingga 20 Juli mendatang adalah masyarakat yang belum divaksinasi COVID-19 tidak diizinkan pergi ke luar kota. Vaksin merupakan syarat perjalanan PPKM darurat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi warga yang hendak bepergian harus menunjukkan kartu vaksin ke petugas sebagai salah satu syarat perjalanan PPKM darurat. Pemerintah menjamin pengawasan PPKM darurat akan lebih ketat dari biasanya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku perjalanan domestik jarak jauh, menunjukkan kartu vaksin. PCR H-2 untuk pesawat dan antigen H-1 untuk mode transportasi jarak jauh lainnya," ujar Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat konferensi pers, Kamis (1/7/2021).

Luhut mengatakan kebijakan syarat perjalanan PPKM darurat ini untuk menghindari adanya kasus penularan COVID-19. Sebab, kasus aktif harian COVID-19 saat ini sudah terlalu tinggi.

"Penggunaan kartu vaksin ini untuk menghindari orang lain tertular atau sebaliknya. Dengan vaksin bisa melindungi kita dari serangan COVID-19," kata Luhut.

Selain itu, aturan PPKM darurat juga ada pembatasan operasional transportasi umum. Kendaraan umum bisa mengangkut penumpang maksimal 70 persen.

Bagaimana cara memenuhi syarat perjalanan PPKM darurat ini?

Cetak Kartu Vaksin Sendiri

Terkait kartu vaksin, bagi warga yang belum memiliki kartu vaksin tapi sudah divaksinasi, kartu vaksin bisa dicetak sendiri.

Kartu vaksin bisa di-download sendiri, kemudian dicetak. Dengan demikian, kamu bisa memenuhi syarat perjalanan PPKM darurat. Ada dua cara untuk men-download kartu vaksin sebagai berikut:

1. Lewat PeduliLindungi

Aplikasi

Sebagaimana diberitakan detikcom, sertifikat vaksin bisa diunduh dalam aplikasi PeduliLindungi. Cara download kartu vaksinasi COVID-19 cukup mudah, pastikan kamu sudah memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu di AppStore/PlayStore.

- Unduh (download) dan pasang (install) aplikasi PeduliLindungi di ponsel, bukalah aplikasi tersebut
- Silakan login
- Pilih menu 'Akun'
- Pilih menu 'Sertifikat Vaksin'
- Pilih menu 'Unduh Sertifikat'

Situs web (website)

Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa di-download melalui situs resmi https://pedulilindungi.id/. Jika belum terdaftar, kamu diminta melengkapi data diri seperti nama lengkap hingga nomor handphone untuk verifikasi data, dengan kode OTP yang dikirimkan.

Bagi yang sudah memiliki akun PeduliLindungi, begini cara download vaksinnya:

1. Buka situs pedulilindungi.id
2. Login dengan masukkan nomor ponsel
3. Klik menu dalam akun Anda (tertulis nama Anda) di pojok kanan atas
4. Pilih menu 'Sertifikat Vaksin'
5. Masukan NIK Anda sesuai KTP
6. Sertifikat vaksinasi bisa diunduh

2. Lewat SMS

Sertifikat vaksinasi juga bisa diunduh lewat SMS. Apabila Anda sudah divaksinasi, Anda akan menerima SMS dari nomor 1199. Berikut bunyinya:

"Sertifikat vaksinasi ke-1/ke-2 (nama Anda) (NIK:XXX) tersedia di (tautan situs untuk mengunggah). PERHATIAN: Hanya diakses yang bersangkutan! Bila ada keluhan pascavaksin, hubungi dokter."

Tinggal klik saja tautan dari SMS itu, maka sertifikat vaksin akan dapat Anda download via peramban (browser) di ponsel Anda.

Halaman 2 dari 2
(rdp/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads