Pembagian harta warisan acap kali membuat masalah. Salah satunya pembagian warisan rumah. Bagaimana pembagiannya?
Berikut pertanyaan dari pembaca detik's Advocate:
Berikut ini saya DA ingin menceritakan kondisi rumah ahli waris yang diperebutkan oleh anak, mantu, dan cucunya. Dalam hal ini saya bertindak selaku cucu, yang mana orang tua saya masih ada.
Rumah almarhum nenek saya ada rencana mau dibeli oleh anak kandungnya karena dengan tujuan supaya rumah tersebut bisa untuk ngumpul keluarga besar, dan dengan harga yang tidak sesuai harga pasar.
Anak kandung almarhum nenek saya 7 bersaudara (4 anak masih hidup dan 3 sudah meninggal). Untuk menentukan dan persetujuan atas penjualan rumah alm nenek saya, apakah cukup dari anak-anaknya nenek saya yang masih hidup atau cucu-cucunya selaku pengganti orang tua yang sudah meninggal haruskah ikut menentukan juga?
Dan kiranya atas kasus tersebut di dalam Undang-Undang Hukum Perdata diatur di pasal berapa?
Mohon bantuannya. Terima kasih.
Salam,
DA
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Pandapotan Pintubatu, S.H. Berikut jawabannya:
Terima kasih kepada Bapak/Ibu DA atas pertanyaan yang diajukan.
Berkaitan dengan warisan khususnya di Indonesia masih pluralistik pengaturannya berdasarkan hukum adat, hukum waris Islam dan hukum waris Barat yang diatur dalam Burgerlijk Wetboek (BW)/Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Adapun , perlu disampaikan bahwa ada perbedaan pemberlakuan hukum warisan di Indonesia, misalnya hukum waris islam hanya diberlakukan bagi yang beragama islam, sedangkan KUHPerdata bagi yang beragama non-Islam. Terhadap pertanyaan Bapak/Ibu DA terkait dengan warisan yang diatur KUHPerdata, sehingga akan dijawab berdasarkan KUHPerdata.
Hukum warisan merupakan peraturan hukum yang mengatur terkait dengan kekayaan seseorang yang meninggal dunia yang dimana terjadi pemindahan kekayaan kepada yang memperoleh dalam hubungan antara mereka maupun dengan pihak ketiga. Pada dasarnya pewarisan hanya terjadi apabila ada kematian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 830 KUHPerdata. Dari pengertian hukum warisan terdapat beberapa hal yang perlu diketahui yaitu:
- Pewaris, artinya ada orang yang meninggal dunia;
- Ahli waris, artinya orang yang berhak atas warisan;
- Harta warisan, artinya kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris baik berupa aktiva maupun passive;
- Pewarisan, artinya terjadinya peralihan harta kekayaan dari pewaris kepada ahli waris.
Hal-hal yang disebutkan di atas merupakan syarat dalam hal terjadinya pewarisan atau beralihnya warisan. Apabila hal-hal sebagaimana disebutkan di atas tidak terpenuhi artinya pewarisan tidak dapat terjadi.
Pewarisan yang diatur dalam KUHPerdata dapat terjadi berdasarkan sistem pewarisan ab intestato (Undang-Undang) dan sistem pewarisan surat wasiat (testament). Selanjutnya, berdasarkan Pasal 833 ayat (1) jo. Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata yang mengatur terkait dengan ahli waris sebagai pihak yang berhak mendapat hak milik dari pewaris yang berbunyi:
Pasal 833 ayat (1) KUHPerdata:
Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak milik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Pasal 832 ayat (1) KUHPerdata:
Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini
Berdasarkan kedua pasal di atas sudah secara tegas diatur bahwa terhadap para ahli waris menjadi pemegang hak milik atau mendapatkan hak milik atas semua harta kekayaan pewaris dengan sendiri karena hukum, maka dalam hal ini tidak perlu ada perbuatan hukum yang harus dilakukan, misalnya jual-beli. Selanjutnya, yang dimaksud ahli waris juga telah dibatasi hanya terhadap keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup terlama. Selain itu, ahli waris yang berhak dengan sendirinya karena hukum dibagi menjadi 4 golongan di mana anak sah merupakan golongan I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 852 juncto Pasal 852a KUHPerdata.
Dengan demikian, terhadap pertanyaan Bapak/Ibu DA sebagai cucu dimana orangtua Anda masih hidup maka Anda tidak berhak atas warisan tersebut. Adapun yang berhak atas warisan tersebut adalah 7 anak dari nenek Anda yang mana 3 sudah meninggal dunia.
Simak penjelasan mengenai bagaimana warisan terhadap 3 anak yang meninggal di halaman berikut.
(asp/mae)