Bantahan Polisi soal Ancam Teroris Makassar untuk Cabut Praperadilan

Round-Up

Bantahan Polisi soal Ancam Teroris Makassar untuk Cabut Praperadilan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 20:03 WIB
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom).
Mapolda Sulsel (Hermawan/detikcom)

Tiba-tiba mau cabut gugatan

Tiba-tiba saja, istri Wahyudi, yakni Syamsinar, hendak mencabut gugatan praperadilan itu. Soalnya, Wahyudi mendapat tekanan Densus 88 Polri di dalam tahanan. Kata pengacara, Wahyudi didesak mencabut gugatan atau dia akan menjadi musuh negara. Begitulah ancamannya, dijadikan musuh negara.

"Jadi kemarin itu sore itu klien kami Syamsinar datang ke rumah bilang, kak saya mau cabut gugatan saya. (Ditanya) kenapa, Dek? Terus dia cerita, suami saya sudah tidak tahan tekanan di dalam penjara, diancam-ancam mau dihukum beratlah, pokoknya dijadikan musuh negara lah," ujar kuasa hukum Syamsinar, Abdullah Mahir, Kamis (1/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syamsinar pun terancam diceraikan Wahyudi bila tidak mencabut gugatan itu. Pencabutan akan dilakukan pada 7 Juli 2021, yakni saat persidangan.

"Akhirnya suaminya bilang begini, 'Dek, kalau kita (kamu) tidak mau cabut, pulang saja ke orang tuamu kalau begitu,' artinya dia ancam cerai istrinya," ucap Abdullah.

ADVERTISEMENT

Polisi membantah

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Zulpan menyebut pencabutan gugatan praperadilan merupakan hak Wahyudi.

"Dicabut itu hak mereka, tidak ada penekanan, ya," kata Zulpan kepada detikcom, Kamis (1/7/2021).


(dnu/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads