Pihak tersangka teroris Makassar hendak mengajukan gugatan praperadilan. Di tengah jalan, upaya hukum itu urung dilakukan karena tersangka mengaku mendapat tekanan berupa ancaman. Polisi membantah mengancam tersangka supaya tidak jadi menggugat praperadilan.
Semula, ada dua tersangka teroris Makassar yang hendak melancarkan gugatan praperadilan. Dua tersangka itu adalah Wahyudi (35) dan Muslimin (39). Istri dua tersangkalah yang mengajukan gugatan.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan atas nama Syamsinar selaku istri Wahyudi dan Andi Zakiah Nurhafizah M selaku istri Muslimin. Masing-masing gugatan tersebut memiliki nomor perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Mks dan 7/Pid.Pra/2021/PN Mks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka mengajukan gugatan praperadilan atas penersangkaan suami mereka lantaran mereka tidak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang seharusnya mereka terima.
"Klien kami merasa penangkapan itu tidak sah karena sampai gugatan perkaranya itu didaftarkan mereka tak pernah mendapatkan salinan surat penangkapan, penahanan, dan penggeledahan," ungkap kuasa hukum istri dua tersangka, Abdullah Mahir, kepada detikcom, Jumat (11/6) lalu.
Sudah sejak semula polisi tidak mempermasalahkan gugatan mereka.
"Saya sudah koordinasikan dengan Tim Densus. Kita akan hadapi kemudian tentunya dari Polda Sulsel akan membackup melalui tim hukum yang akan mendampingi penyidik Densus untuk menghadapi itu. Tidak ada masalah," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E Zulpan kepada detikcom, Senin (21/6) pekan lalu.
Menurut Zulpan, sebenarnya tersangka teroris tidak perlu mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, surat penangkapan, penggeledahan, hingga surat penahanan yang selama ini dipersoalkan oleh pihak keluarga sudah ada di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulsel.
Selanjutnya, tiba-tiba mau cabut gugatan: