Suara Mahasiswa

BEM KM UNY Kritik RUU KUP: Pendidikan Berbasis Fee Thinking!

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 15:15 WIB
Foto ilustrasi UNY (Kristina/detikcom)
Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (BEM KM UNY) mengkritik rencana kebijakan pemerintah memajaki pendidikan. Mereka menilai pendidikan kini bukan mengarah ke kebebasan berpikir (free thinking), melainkan berpikir ongkos (fee thinking).

"Pendidikan di Era Jokowi Berbasis Fee Thinking, Rakyat: Gak Habis Thinking," demikian tajuk pernyataan pers dari Ketua BEM KM UNY, Mutawakkil Hidayatullah, yang diterima Suara Mahasiswa detikcom, Rabu (1/7/2021).

BEM KM UNY mengkritik draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Di dalamnya, ada rencana memajaki jasa pendidikan. Beruntung, draf ini sudah 'bocor' duluan dan menjadi pembahasan publik sejak tengah bulan lalu. Draf ini belum dibahas dan belum gol di DPR.

BEM KM UNY mengacu pada konstitusi, Pasal 31 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya. BEM KM UNY tidak ingin konstitusi dicederai oleh pemajakan pendidikan lewat RUU KUP itu. Bisa-bisa, pendidikan menjadi tambah mahal bila kebijakan itu terwujud.

"Mahalnya biaya pendidikan adalah masalah abadi yang masih belum terselesaikan, apalagi pemerintah ingin mengajukan RUU KUP tentang adanya pajak di dunia pendidikan," kata Mutawakkil.

"Justru ini mencederai UUD 1945 Pasal 31 ayat 2. Rakyat secara tidak langsung dijadikan investasi untuk dikeruk uangnya di bidang pendidikan," imbuhnya.

Bila jasa pendidikan dipajaki, rakyat kecil akan semakin susah mengakses pendidikan. Padahal, pendidikan bukanlah tempat mencari keuntungan sehingga bisa dipajaki supaya menimbulkan laba. Baik si kaya ataupun si miskin harus sama-sama bisa mengakses pendidikan.

"Di mana hati pemerintah jika menerapkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) di dunia pendidikan? Makin terlihat kebijakannya menyengsarakan dan mengorbankan rakyat di kalangan menengah ke bawah," kata dia.

Komersialisasi pendidikan dinilainya semakin jelas terlihat. BEM KM UNY meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim bersuara lantang menyikapi RUU KUP. Selama ini, menurut BEM KM UNY, Nadiem cenderung tidak terdengar menyuarakan penolakan terhadap RUU KUP.

"Mas Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek diam saja melihat banyaknya permasalahan pendidikan, biaya pendidikan kian mahal, tak bisa mengatasi masalah Demokrasi di kancah pendidikan, dan sulit ditemui jika diundang mahasiswa," ujarnya.

Penjelasan pemerintah

Dalam draf RUU KUP, rencana pemungutan PPN dari jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan rencana tersebut tidak akan merugikan rakyat.

"Untuk jasa pendidikan, pemerintah juga sudah mempertimbangkan segala sesuatunya ketika akan mengambil sebuah kebijakan, terutama yang menyangkut harkat hidup orang banyak, sehingga kebijakan tersebut tidak mungkin akan menyakiti rakyatnya, termasuk terkait jasa pendidikan. Mengenai detailnya belum dapat dijelaskan keseluruhannya karena belum dibahas dengan DPR," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu Neil Madrin Noor lewat pesan singkat kepada detikcom, 11 Juni lalu.

Neil menjelaskan pemajakan atas objek-objek pajak akan selalu memperhitungkan aspek keadilan. Selain itu, penerapannya pasti akan menunggu pulihnya ekonomi.

"Rencana pengenaan PPN merupakan salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak ke depannya. Namun perlu digarisbawahi bahwa pemajakan atas objek-objek baru akan selalu memperhitungkan aspek keadilan dan penerapannya menunggu ekonomi pulih serta akan dilakukan secara bertahap," tuturnya.




(dnu/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork