Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah penguatan tracing, testing, dan treatment.
Dalam salah satu bagian tracing, warga yang kontak erat dengan pasien COVID-19 harus dikarantina.
"Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat," bunyi poin 11 b dalam dokumen panduan PPKM darurat yang diberikan Jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan pula, warga yang berkontak erat dengan pasien COVID-19 harus segera dites Corona. Bila positif, warga tersebut harus diisolasi.
"Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina," bunyi poin 11 b.
Pada hari ke-5 karantina, warga yang berkontak erat tersebut harus dites kembali. Tes ini guna melihat apakah virus dapat terdeteksi setelah masa inkubasi.
"Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina," bunyi poin 11b.
Sementara itu, tracing dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Sementara itu, testing juga terus ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 10 persen.
"Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan," bunyi poin 11 c.
(isa/fjp)