Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. Salah satu ketentuan PPKM darurat adalah tidak diizinkan memakai face shield tanpa memakai masker.
Hal tersebut diatur dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat' yang disampaikan jubir Menko Marves, Jodi Mahardi, dikutip detikcom, Kamis (1/7/2021), ada sejumlah prinsip dalam penerapan PPKM darurat ini.
"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," demikian dikutip dari panduan PPKM darurat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dokumen itu tertuang prinsip pengetatan aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan. Diketahui, COVID-19 paling menular pada kondisi: ruangan tertutup, pertemuan panjang (>15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal, bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama).
"Oleh karena itu, untuk mencegah penularan COVID-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai lapisan protokol kesehatan," tulis dokumen itu.
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang. Masyarakat juga disarankan rajin mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak.
Adapun jenis masker yang disarankan adalah masker dua lapis.
"Jenis masker yang lebih baik akan lebih melindungi kita juga. Misal masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam," papar dokumen itu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menerapkan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021).
Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa dan Bali ini. Keputusan ini diambil Jokowi karena lonjakan Corona makin dahsyat.
Simak video 'PPKM Darurat Diterapkan 3-20 Juli, Bagaimana Kesiapan Kota Bekasi?':