Ini Kriteria Masker yang Baik dalam Aturan PPKM Darurat

Ini Kriteria Masker yang Baik dalam Aturan PPKM Darurat

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 01 Jul 2021 13:05 WIB
Ilustrasi jaga jarak dan pakai masker
Ilustrasi penggunaan masker (Foto: Getty Images/iStockphoto/ake1150sb)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Dalam dokumen 'Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat' yang diterima detikcom, Kamis (1/7/2021), ada sejumlah prinsip dalam penerapan PPKM darurat ini. Salah satunya mengenai penggunaan masker.

Dalam panduan PPKM darurat itu, ditekankan bahwa penggunaan masker wajib dilakukan. Warga harus menggunakan masker dengan benar dan konsisten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang," demikian bunyi prinsip dalam panduan PPKM darurat.

Selain itu, juga dijelaskan mengenai kriteria masker yang baik. Apa saja?

ADVERTISEMENT

1. Jenis masker yang lebih baik
2. Masker sekali pakai 2 lapis
3. Masker diganti setelah 4 jam digunakan

"Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik dari pada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam."

Masker juga wajib digunakan saat berada di luar. Face shield tidak diizinkan digunakan jika tanpa disertai masker.

"Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker," demikian bunyi dalam cakupan pengetatan aktivitas dalam panduan PPKM darurat.

Simak video 'PPKM Darurat Berlaku, Jokowi Minta Masyarakat Tetap Tenang dan Waspada':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads