Guru besar Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf Leonard Henuk kembali dilaporkan ke polisi. Henuk dilaporkan karena dituduh melanggar UU ITE.
Pelapor Henuk adalah warga bernama Ranto Sibarani. Ranto mengatakan melaporkan ke polisi karena Henuk diduga membuat postingan rasis di Facebook miliknya.
"Saya rasa pernyataan dia rasis," kata Ranto saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Laporan itu bernomor STTLP/B/1007/VI/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 21 Juni 2021. Ranto membuat laporan karena menilai postingan Henuk mengadu domba antarsuku.
"Rasis, saya rasa itu adu domba," ucapnya.
Ranto kemudian mengirimkan screenshot postingan Henuk yang dia laporkan. Postingan itu berada di kolom komentar.
Sebelumnya, Prof Henuk sudah beberapa kali dilaporkan ke polisi terkait postingan di media sosial miliknya. Henuk juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Taput karena membuat postingan yang menyebut Bupati Taput Nikson Nababan sebagai pemimpin bandit.
"Dari hasil gelar perkara, penyidik dan peserta gelar berkesimpulan untuk meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Saudara Profesor Yusuf Leonard Henuk sebagai tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6).
(idh/idh)