Juru bicara (Jubir) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi, buka suara terkait dokumen PPKM darurat Jawa-Bali. Jodi menyebut dokumen tersebut baru sebatas usulan.
"Belum (keputusan), itu kan masih usulan. Usulan waktu itu dari Pak Menko (Luhut) ke Presiden," kata Jodi kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Jodi menyebut PPKM darurat merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Luhut, kata dia, hanya mengusulkan untuk menjadi bahan pertimbangan Jokowi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya nanti keputusannya tergantung Presiden. Presiden kan nerima berbagai masukan dari berbagai pihak," ucap Jodi.
Dia yakin Jokowi akan segera mengeluarkan keputusan terkait PPKM darurat itu. Jodi meminta semua pihak menunggu apa yang menjadi keputusan Presiden Jokowi.
"Kita tunggu pengumuman resmi dari Presiden, ya," ujarnya.
Usulan PPKM Darurat
Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.
"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6).
Dari 15 poin usulan, salah satunya terkait operasi perkantoran. Selama PPKM darurat berlaku, seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang non-esensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).
"100% Work from Home untuk sektor non essential," begitu bunyi salah satu poinnya.
Bukan hanya perkantoran yang terdampak PPKM darurat. Selama PPKM darurat, mal-mal juga harus tutup.
Lihat juga Video: Hari Ini Jokowi Finalisasi Skema PPKM Darurat