PPKM Darurat Diusulkan Berlaku 3-20 Juli 2021

PPKM Darurat Diusulkan Berlaku 3-20 Juli 2021

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 17:18 WIB
Sultan Ingin Jogja Lockdown, Ini Kondisi Kasus Corona di Jogja
Foto Ilustrasi Corona (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah bakal menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat seluruh Jawa-Bali. Penerapan PPKM darurat ini diusulkan berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Berdasarkan dokumen berjudul 'Intervensi Pemerintah Dalam Penanganan Covid19', ada 15 poin aturan yang bakal diterapkan selama PPKM darurat berlaku. Pemerintah menargetkan penurunan tambahan kasus COVID-19 selama penerapan PPKM darurat.

"Periode Penerapan PPKM Darurat: 3-20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian <10ribu/hari," demikian bunyi usulan penerapan PPKM darurat, seperti dalam dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 15 poin usulan, salah satunya terkait operasional perkantoran. Di mana selama PPKM darurat berlaku, seluruh kegiatan perkantoran, kecuali yang nonesensial, harus dilakukan dari rumah atau work from home (WFH).

"100% Work from Home untuk sektor non essential," begitu bunyi salah satu poinnya.

ADVERTISEMENT

Tak hanya perkantoran yang terdampak PPKM darurat. Selama PPKM darurat, mal-mal juga harus tutup.

"Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," demikian bunyi poin lainnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memutuskan penerapan PPKM darurat hari ini. Kajian mengenai skema PPKM darurat sedang difinalisasi.

"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Airlangga Menko Ekonomi untuk memutuskan diberlakukannya PPKM darurat," kata Jokowi saat membuka Munas Kadin di Kendari seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (30/6/2021).

Simak Video: Hari Ini Jokowi Finalisasi Skema PPKM Darurat

[Gambas:Video 20detik]



(zak/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads