Guru Besar USU Prof Henuk Tersangka ITE Minta Dimediasi, Pelapor Menolak

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 14:25 WIB
Prof Yusuf Leonard Henuk (Foto: dok. Istimewa)
Medan -

Polisi menjelaskan soal rencana mediasi terkait laporan pelanggaran UU ITE yang diungkit kuasa hukum guru besar Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Yusuf Leonard Henuk. Polisi mengatakan akan tetap melakukan upaya untuk mediasi.

"Mediasi akan kita lakukan sekalipun sudah kita tingkatkan perkara tersebut ke proses sidik," kata Kasubbag Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing saat dimintai konfirmasi, Rabu (30/6/2021).

Walpon mengatakan akan ada tahapan mediasi yang dilakukan. Namun, kata Walpon, pihak pelapor hingga kini masih menolak untuk dilakukannya mediasi.

"Sebagai tambahan keterangan, penyidik kita sudah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak minggu yang lalu, namun jawaban dari pelapor, yaitu MS dan AS, membuat balasan surat kita bahwa pelapor tidak bersedia dilakukan mediasi," ucap Walpon.

"Sedangkan terlapor, Prof Henuk, saat itu berada di luar kota. Namun kita tetap akan lakukan mediasi untuk ke depan," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Prof Henuk, Rinto Maha, mengaku pihaknya heran dengan penetapan tersangka pada Henuk. Rinto mengungkit rencana mediasi.

"Infonya itu dari Polres katanya mediasi, lalu tiba-tiba tersangka," kata Rinto Maha saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/6).

Simak video 'Serba-serbi SKB Pedoman UU ITE yang Perlu Diketahui!':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(idh/idh)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork