Rinto mengatakan pihaknya sebelumnya meminta agar dilakukan mediasi dengan menghadirkan pelapor dan terlapor. Dia juga meminta agar dilakukan gelar perkara khusus dalam kasus ini.
Rinto kemudian menyesalkan status tersangka yang diterima Prof Henuk. Dia menilai hal itu seharusnya belum dilakukan karena kasus ini masih berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sesalkan betapa mudahnya status tersangka di Polres. Padahal laporan Prof YLH sendiri kan masih berjalan, jadi kurang berimbang," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Taput mengatakan telah menetapkan Prof Henuk sebagai tersangka. Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
"Benar, sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kapolres Taput AKBP Mohammad Saleh saat dimintai konfirmasi.
(idh/idh)