Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan saat ini pemerintah pusat tengah melakukan finalisasi wacana PPKM darurat. Anies menyebut PPKM darurat akan berlaku se-Jawa.
"Garis kecilnya misalnya ini aturannya jam berapa, kegiatannya jam berapa. Nah, itu semua sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi (Luhut Binsar Pandjaitan) sebagai ketua untuk penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu-dua lokasi saja," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (30/6/2021).
Anies menerangkan, dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM darurat sesuai kriteria yang ditetapkan. Hingga pagi ini, eks Mendikbud itu menyampaikan jajarannya masih melakukan rapat finalisasi bersama Koordinator PPKM Darurat Se-Jawa dan Bali, Luhut Binsar Pandjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.
Lebih lanjut Anies menilai penerapan PPKM darurat sebagai bentuk ikhtiar penyelamatan warga dari pandemi Corona.
"Tapi saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan," kata Anies.
Anies mengatakan pemberlakuan PPKM darurat akan membatasi sejumlah aktivitas warga. Kendati demikian, dia meminta supaya warga menganggap sebagai upaya penyelamatan, sehingga tak keberatan menjalani aturan baru.
"Tujuannya adalah penyelamatan, untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan. Jadi, kalau mendengar ada pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, PPKM darurat Jakarta sedang disiapkan untuk diberlakukan. Rencananya, kebijakan ini bakal dilakukan mulai awal Juli mendatang.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, ada beberapa usulan perubahan kebijakan untuk PPKM mikro yang sebelumnya diberlakukan. Kegiatan sosial dan perekonomian makin diperketat dalam PPKM darurat Jakarta ini.
Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB dari yang sebelumnya hingga pukul 20.00 WIB. Kapasitas maksimal ditetapkan di angka 25 persen.
Simak video 'Opsi PPKM Darurat Muncul Saat Corona Makin Menggila':