Pengadilan Tipikor Jakarta Lepaskan Lurah di Kasus Korupsi Sewa Tower BTS

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 11:48 WIB
Ilustrasi (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melepaskan Lurah Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat (Jakpus), Hermansyah dalam kasus sewa tower BTS. Putusan lepas ini termasuk jarang diketok oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menyatakan Terdakwa Hermansyah tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum sebagaimana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," demikian bunyi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikutip detikcom, Rabu (30/6/2021).

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Fahzal Hendry dengan anggota Rianto Adam Pontoh dan Joko Subagyo. Putusan itu diketok pada Jumat (18/6).

"Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya," ujar majelis.

Hermansyah didakwa korupsi terkait pembangunan menara base transceiver station (BTS) di depan kantornya pada 2017. Jaksa menilai Hermansyah telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyetujui pembangunan BTS oleh pihak swasta tetapi belum mendapatkan izin dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta serta tanpa dilakukan penghitungan terkait tarif sewa. Versi jaksa, penghitungan total sewa lahan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya disetor sebesar Rp 308.250.000

Kuasa hukum Hermasnyah, Virza Roy Hizzal, menyambut gembira putusan kliennya. Sebab, Hermansyah tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena hal itu dilakukan pada saat forum resmi yang dilakukan di Balai Kota Pemprov DKI Jakarta. Pertemuan itu dihadiri staf dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov DKI Jakarta.

"Sedangkan mengenai tindakan 'menyetujui' didirikannya menara di depan Kantor Lurah Kampung Bali juga dilakukan oleh instansi Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi DKI Jakarta dengan diterbitkannya izin pembangunan, bukan oleh Lurah," ujar Virza.




(asp/dwia)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork