KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan anggota DPRD Jawa Barat (Jabar), Ade Barkah Surahman (ABS) dan Siti Aisyah Tuti Handayani (SA). Keduanya diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek di Indramayu pada 2019.
"Menjadwalkan pemeriksaan terhadap ABS dan SA dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Ade Barkah dan Siti Aisyah akan diperiksa Rabu (30/6) hari ini. Pemeriksaan keduanya dilakukan di gedung Merah Putih KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPRD Jabar periode 2019-2024 Ade Barkah dan eks anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap dari pengusaha terkait proyek di Indramayu.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan pihaknya telah menemukan fakta-fakta hasil penyidikan dan persidangan, yang mengarah ada keterlibatan pihak Ade Barkah dan Siti Aisyah Tuti Handayani.
Lili mengatakan perkara ini merupakan pengembangan kasus dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2019 di Indramayu. Pada saat itu, KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Supendi; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omasryah; Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta, Carsa ES. KPK saat itu juga menyita uang terkait perkara sebesar Rp 685 juta.
"Perkara ini adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain itu, KPK menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp 685 juta," kata Lili.
Ade dan Siti dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Lili mengatakan Ade dan Siti diduga menerima suap untuk memastikan usulan dari Carsa ES disetujui.
Usulan itu terkait proyek jalan di Kabupaten Indramayu, yang anggarannya berasal dari Provinsi Jabar. Ade dan Siti diduga membantu memuluskan usulan yang diajukan Carsa di DPRD Jabar. Atas upaya Ade dan Siti, Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp 160,9 miliar.
"Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut, ABS dan STA beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu," ucapnya.
Carsa ES kemudian diduga menyerahkan uang Rp 750 juta kepada Ade. Sementara itu, Siti diduga menerima suap Rp 1,05 miliar. Keduanya kini telah ditahan.
(run/zak)