Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah skenario untuk mengantisipasi gelombang kedua pandemi Corona. Jika tak segera diperketat, kasus aktif Corona di Jakarta bisa menembus 100 ribu pada 8 Juli mendatang.
"Bila tidak dilakukan pengetatan segera, 100 ribu kasus aktif di Jakarta akan tercapai antara tanggal 8-13 Juli 2021," demikian isi dari dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021).
Dokumen ini dijabarkan Anies dalam rakor PPKM darurat yang dipimpin oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Selasa (29/6/2021). Poin-poin itu tercantum dalam slide resmi Pemprov DKI Jakarta yang berjudul 'Situasi Penanganan Pandemi COVID-19 DKI Jakarta'.
Dalam dokumen tersebut dipaparkan enam poin skenario DKI untuk mengantisipasi lonjakan kasus itu. Salah satunya khusus rumah sakit kelas A di Jakarta akan dikhususkan untuk ICU COVID-19.
Adapun RSDC Wisma Atlet dikhususkan untuk penanganan pasien dengan gejala sedang hingga berat. Lalu rumah susun akan diubah menjadi fasilitas isolasi terkendali untuk pasien dengan gejala ringan.
"Mengubah stadion indoor dan gedung-gedung konvensi besar menjadi rumah sakit darurat penangan kasus darurat kritis, diusulkan untuk dalam satu manajemen RSDC Wisma Atlet," demikian lanjutan dokumen tersebut.
Pemprov DKI juga memastikan kebutuhan tenaga kerja kesehatan terpenuhi, termasuk penambahan tenaga kesehatan dari luar Jakarta. Termasuk memastikan ketersediaan oksigen, APD, alat kesehatan, dan obat-obatan.
Tonton video 'Indonesia Masuk Gelombang Kedua Kenaikan Kasus COVID-19':
(idn/imk)