Bupati PPU Tak Mau Lagi Urusi Corona, Komisi II Minta Mendagri Tindak Tegas

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 07:14 WIB
Junimart Girsang (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR RI meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menindak tegas Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang tak ingin terlibat dalam penanganan Corona (COVID-19). Komisi II menegaskan bupati wajib dan memiliki tanggung jawab dalam penanganan Corona.

"Sesuai dengan instruksi Presiden, SE Mendagri, semua kepala daerah adalah Kasatgas COVID-19 di daerahnya masing-masing. Maka menjadi kewajiban dan tanggung jawab mereka untuk mengurus penanganan pandemi ini bekerja sama dengan Forkopimda," kata Wakil Ketua Komisi II, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (29/6/2021).

Junimart mengatakan kepada daerah yang tidak menjalankan fungsi itu, maka Mendagri bisa mengambil tindakan. Junimart menyebut Mendagri bisa memberikan sanksi tegas.

"Apabila ada kepala daerah tidak menjalankan fungsi penanganan pandemi COVID-19 ini, Mendagri bisa mengambil tindakan tegas kepada kepala daerah yang bersangkutan," jelasnya.

Politikus PDIP itu mengatakan tidak alasan bagi kepala daerah untuk melepas tanggung jawab dalam menangani pandemi Corona. Dia menekankan bahwa pemerintah pusat telah memberikan dana untuk penanganan Corona.

"Ya, tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan. Karena, di samping refocusing, bantuan anggaran yang cukup besar dari pusat juga sudah turun hampir setahun yang lalu untuk mengatasi pandemi ini," jelasnya.

Komisi II Terima Laporan Daerah Tak Serius Urusi Corona

Selain itu, Junimart mengatakan Komisi II akan mengundang Kemendagri untuk rapat membahas mengenai keseriusan kepala daerah dalam menangani pandemi Corona. Dia menyebut ada beberapa daerah yang tidak serius dalam menangani Corona.

"Kita bisa saja mengundang Kemendagri dalam waktu dekat untuk mempertanyakan keseriusan para pemerintah daerah mengatasi pandemi ini. Saya juga mendapat beberapa laporan kekecewaan dari daerah tentang kekurangseriusan pemkab/pemkot untuk mengatasi pandemi. Bahkan, anggarannya tidak dipergunakan sesuai peruntukannya," kata dia.

Junimart mendesak KPK dan Polri untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan Corona di daerah ini. Dia mengatakan kasus tersebut harus dicermati

"Aparat penegak hukum (KPK, Polri) harus mengawasi penggunaan anggaran untuk COVID ini di daerah. Harus dicermati dan ditindaklanjuti kebenarannya. Tidak boleh terjadi pembiaran," tegasnya.

Junimat kemudian mengungkap daerah yang tidak serius dalam menangani pandemi Corona itu. Ketiga daerah itu ada di Sumatera Utara.

"Sementara ini dari Kabupaten Simalungun, Dairi dan Karo di Sumatera Utara," ungkap Junimart.

Simak video ' Melonjak Drastis! Zona Merah Covid-19 di RI Jadi 60 Wilayah ':



Simak alasan Bupati PPU tak mau lagi urusi Corona pada halaman selanjutnya.




(lir/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork