Unhas Jawab Viral Rektor Dwia Aries Rangkap Jabatan Jadi Komisaris PT Vale

Unhas Jawab Viral Rektor Dwia Aries Rangkap Jabatan Jadi Komisaris PT Vale

Hermawan Mappiwali - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 12:56 WIB
Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar telah tiga hari meliburkan aktivitas perkuliahan untuk mencegah penyebaran virus Corona. Kini kampus tersebut menjadi sepi.
Unhas (Hermawan Mappiwali/detikcom)
Makassar -

Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Dwia Aries Tina Pulubuhu ramai dibahas di media sosial (medsos) lantaran isu rangkap jabatan selaku Komisaris PT Vale Indonesia. Unhas membantah tudingan rangkap jabatan Dwia dan memberikan penjelasan.

"Beliau itu kan ditunjuk sebagai komisaris independen, itu kan September 2020, itu dalam rapat umum pemegang saham luar biasanya PT Vale," ujar pejabat Humas Unhas Ishaq Rahman kepada detikcom, Selasa (29/6/2021).

Untuk diketahui, Dwia di media sosial disebut telah menyalahi Pasal 35 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Ishaq menolak anggapan Prof Dwia disebut menyalahi peraturan tentang statuta Universitas di Indonesia tersebut. Ishaq menilai aturan soal rangkap jabatan itu multitafsir lantaran Prof Dwia selaku komisaris hanya melaksanakan fungsi pengawasan.

"Begini, masalahnya itu pendefinisian mengenai masalah rangkap jabatan itu yang sebenarnya multitafsir, karena sebagai komisaris independen beliau kan hanya lebih banyak melaksanakan fungsi pengawasan, bukan fungsi eksekutif," ucap Ishaq.

ADVERTISEMENT

Dia juga mengatakan praktik semacam ini sebenarnya juga terjadi di tempat lain, namun dia tidak menyebut tempat lain yang dimaksud.

"Karena di beberapa tempat lain juga itu praktiknya seperti itu. Jadi kalau di pihak kami sih tidak melihat ada unsur rangkap jabatan yang dimaksud di situ," katanya.

"Karena begini, definisi mengenai rangkap jabatan itu yang operasionalnya itu yang perlu diperjelas, karena kalau yang kami pahami itu kan yang dimaksud itu jabatan eksekutif, mempunyai kewenangan eksekusi. Sementara komisaris independen itu kan lebih kepada fungsi pengawasan," sambung Ishaq.

Saat disinggung apakah posisi Prof Dwia merangkap jabatan sebagai komisaris di PT Vale Indonesia atas sepengetahuan dari kementerian terkait, Ishaq mengaku kurang mengetahui.

"Kalau untuk itu saya kurang mengetahui prosedurnya, karena itu prosedurnya lebih diketahui PT Vale kan, mungkin bisa dicek juga ke sana," katanya.

(nvl/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads