Polisi: Periksa Bupati Aceh Besar soal Kasus Penipuan Harus Izin Presiden

Agus Setyadi - detikNews
Selasa, 29 Jun 2021 09:51 WIB
Foto: Luthfy Syahban/detikcom
Aceh Besar -

Bupati Aceh Besar Mawardi Ali dilaporkan ke Polda Aceh terkait dugaan penipuan terhadap pengusaha Rp 5 miliar saat kampanye. Polisi masih menunggu izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Mawardi.

"Kita harus mematuhi Undang-Undang Pemerintah Aceh yang mensyaratkan bahwa kepala daerah diperiksa harus mengantongi izin dulu ke Presiden via Mendagri," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (29/6/2021).

Penyidik Polda Aceh, kata Winardy, hingga kini masih mengumpulkan alat bukti serta menyiapkan konsep surat ke Bareskrim Polri. Surat itu bertujuan untuk digelar perkara terlebih dulu.

"Nanti Bareskrim yang akan mengajukan surat dilampiri dengan Surat Polda Aceh kepada Presiden Cq Mendagri," ujarnya.

Setelah mengantongi surat izin, baru Bupati Aceh Besar Mawardi diperiksa. Kasus itu sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Menurut Winardy, dalam kasus tersebut polisi telah memeriksa tujuh orang.

"Terdiri dari tiga ahli dan empat saksi," jelasnya.

Sebelumnya, kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang pengusaha, Zulkarnaini Bintang, ke SPKT Polda Aceh. Zulkarnaini merasa Mawardi menipunya terkait dana kampanye pemilihan kepala daerah pada 2016.

Saat itu, Mawardi merupakan salah satu kandidat calon Bupati Aceh Besar. Dia disebut pernah menjumpai Zulkarnaini dan diduga meminta uang Rp 5 miliar untuk biaya kampanye.

Kuasa hukum pelapor, Radhitya Yosodiningrat, mengatakan uang itu diminta dalam beberapa tahap disertai dengan kuitansi antara peminta dan pemberi. Zulkarnaini disebut memberi uang karena dijanjikan proyek bila Mawardi terpilih jadi bupati.

"Pak Zul minta dan nagih (janjinya), mana ini. Malah disuruh setor uang, itu artinya rangkaian kata-kata bohong itu sudah terpenuhi, penyerahan uang sudah terpenuhi, tidak kurang dari Rp 5 miliar, itulah yang membuat kami melapor," kata Radhitya.

Simak juga 'Puluhan Pengungsi Rohingya Terdampar di Aceh Usai 113 Hari Berlayar':






(agse/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork