Polisi menangkap pengemudi mobil Pajero berinisial O yang menganiaya seorang sopir dan merusak kaca truk kontainer di Jakarta Utara. Pelaku kini telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Konferensi pers mengenai kasus dugaan penganiayaan itu digelar di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Polisi menjelaskan awal mula kejadian penganiayaan tersebut hingga pelaku ditangkap polisi.
Awal Mula Kejadian
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan peristiwa penganiayaan itu terjadi pada dua hari lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kejadian ini memang di Jalan Yos Sudarso. Hari Sabtu sekitar jam 4 sore," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6/2021).
Yusri menyebut pelaku menganiaya sopir truk kontainer lantaran emosi. Dia sempat dilerai oleh seseorang berkais TNI yang diketahui merupakan seorang petugas satpam.
"Sementara ini pengakuannya dia emosi karena diklakson oleh mobil trailer tersebut sehingga timbul emosinya. Bahkan, 2 kali sudah sempat dilerai oleh orang yang di jalan yang menggunakan kaus TNI tersebut," kata Yusri.
"Yang pakai baju loreng pun bukan TNI. Dia adalah security yang bekerja di perusahaan dekat situ. Dia melihat saat itu ada emosi dia mau melerai," lanjutnya.
Viral di Medsos dan Polisi Lacak Via E-TLE
Aksi penganiayaan ini kemudian viral di media sosial. Polisi langsung bergerak menelusuri identitasnya.
"Yang mengikuti bersama-sama dengan anggota lantas dan menemukan wajah tersangka melalui kendaraan yang digunakan pelaku ini. Dari kamera e-TLE, dan ini pengungkapan bukan sekali dari kamera e-TLE sudah banyak yang kita ungkap," kata Yusri.
Identitas Pelaku
Hasil penelusuran mengungkap bahwa pelaku adalah mantan pelaut. Polisi menegaskan pelaku bukan anggota TNI AL.
"Jadi histori kendaraan, jam berapa dia berangkat berdasarkan keterangan saksi, kita gabungkan dari kamera e-TLE yang dipasang di DKI Jakarta ini menemukanlah kendaraan tersebut dengan wajah dan langsung keluar identitas si pelaku ini inisialnya adalah OK alias OT. Dia laki-laki umur 40 tahun pekerjaan adalah outsourcing dulu mantan pelaut dia. Bukan angkatan laut," ujar Yusri.
Pelaku Pakai Pelat Palsu
Polisi mengungkap pelat mobil yang digunakan pelaku merupakan pelat palsu. Lalu apa motif dia menggunakan pelat palsu?
"Ini dia ketok sebenarnya kendaraannya itu mati, kendaraan sudah mati masa berlakunya tanggal 12/5/2020. Ini salah satu motif kenapa dia ganti dengan no palsu karena kendaraannya ini sudah tidak berlaku lagi sejak bulan 5/12/2020," ujar Yusri.
Pelaku Ditangkap
O diketahui sempat melarikan diri ke Surabaya. Namun akhirnya pada Senin (28/6) pagi ia berhasil diamankan polisi di Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan ketika mulai ramai melihat ini mencoba melarikan diri ke Surabaya, jadi berhasil kita amankan di bandara dan manifesnya sudah kita temukan, dan memang akan berangkat ke Surabaya. Sekarang jam 11 lewat, tadi jam 8 kita amankan di bandara,"ujar Yusri.
Pelaku Ditahan
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga langsung ditahan.
"Sudah tersangka. Iya ditahan," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi saat dihubungi detikcom, Senin (28/6/2021).
Menurut Nasriadi, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal-pasal tersebut mulai dari penganiayaan hingga pemalsuan surat kendaraan.
"Dia (tersangka) kena Pasal 351 KUHP pasal penganiayaan, kemudian Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Kemudian Pasal 263 KUHP pemalsuan surat kendaraan dan ketiga Pasal 406 (tentang) perusakan," ujar Nasriadi.