Round-Up

5 Fakta Akhir Pelarian Buron Hendra Subrata di Singapura

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 06:38 WIB
Jakarta -

Pelarian terpidana kasus percobaan pembunuhan Buron Hendra Subrata berakhir. Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.

Berikut ini sejumlah fakta terkait akhir pelarian Hendra Subrata.

1. Memakai Kursi Roda

Hendra tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Hendra tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dengan memakai kursi roda.

Tampak dia menggunakan rompi berwarna oranye serta memakai topi. Dia yang duduk di kursi roda terlihat didorong oleh sejumlah petugas kejaksaan keluar bandara.

Setelah di luar area bandara, Hendra dinaikkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Dia akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI.




(rdp/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork