5 Fakta Akhir Pelarian Buron Hendra Subrata di Singapura

Round-Up

5 Fakta Akhir Pelarian Buron Hendra Subrata di Singapura

Tim detikcom - detikNews
Senin, 28 Jun 2021 06:38 WIB
Jakarta -

Pelarian terpidana kasus percobaan pembunuhan Buron Hendra Subrata berakhir. Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia.

Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Berikut ini sejumlah fakta terkait akhir pelarian Hendra Subrata.

1. Memakai Kursi Roda

Hendra tiba di Indonesia pada Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Hendra tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dengan memakai kursi roda.

Tampak dia menggunakan rompi berwarna oranye serta memakai topi. Dia yang duduk di kursi roda terlihat didorong oleh sejumlah petugas kejaksaan keluar bandara.

Setelah di luar area bandara, Hendra dinaikkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Dia akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

2. Tertangkap Saat Perpanjang Paspor

Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspornya di Singapura. Awalnya, pada 18 Februari 2021 Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura menyampaikan ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah Kejagung mengecek identitas Endang Rifai, ternyata sama dengan buron Hendra Subrata alias Anyi.

Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 langsung berkoordinasi dengan Dubes RI di Singapura untuk membantu pemulangan Hendra Subrata ke RI. Sebelumnya Hendra Subrata akan dipulangkan bersama Adelin Lis, buron kasus pembalakan liar, tetapi tidak dilakukan.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buron Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter)," Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6).

3. Buron Sejak 2011

Hendra Subrata, buron sejak tahun 2011. Hendra kabur ke Singapura bersama istrinya.

"Terpidana ini merupakan buronan atau DPO dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sejak 28 September 2011 hampir 10 tahun yang lalu. Karena yang bersangkutan saat dilaksanakan eksekusi, sudah tidak ada ditempat semula dan sejak 10 tahun yang lalu terpidana sudah berada di Singapura," lanjut Leonard.

Leonard mengatakan Hendra Subrata dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Jakbar pada 28 Januari 2009. Sidang putusan pada 26 Mei 2009, Hendra Subrata dinyatakan bersalah melakukan percobaan pembunuhan dan divonis 4 tahun.

"Tanggal 25 Maret (2010) terpidana banding dan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta menolak," kata Leonard.

"Kemudian terpidana ini melakukan kasasi tanggal 8 Oktober 2010, (Pengadilan Tinggi Jakarta) juga menolak permohonan kasasi dan kami sampaikan terpidana ini melakukan dua kali PK (peninjauan kembali), yaitu tahun 2011 dan tahun 2015 dan PK tersebut ditolak sehingga dengan penolakan PK tersebut perkara terpidana dinyatakan dengan berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Leonard menyampaikan sejak 2010, Hendra Subrata sudah tidak ada lagi di Indonesia. "Sejak dikeluarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2010 terpidana sudah tidak ada lagi (di Indonesia) sebagaimana kami sampaikan tadi sudah terpidana pindah beserta istrinya ke Singapura," ucap Leonard.

4. Punya 2 KTP

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan perbedaan 2 KTP milik Hendra Subrata.

"Perbedaannya di dalam KTP Provinsi Banten nama yang bersangkutan adalah Endang Rifai yang sebetulnya adalah Hendra Subrata," tuturnya.

Selain itu, terdapat perbedaan tempat dan tanggal lahir. Pada KTP Jakarta, Hendra Subrata lahir tanggal 4 Mei tahun 1940 di Jakarta, sementara di KTP Banten, Endang Rifai alias Hendra Subrata lahir pada 6 Juni tahun 1948 di Tangerang.

"Dan agama yang semula agama Kristen (KTP DKI), di KTP Provinsi Banten beragama Islam," jelas Leonard.

5. Ditahan

Hendra Subrata kini ditahan di Rutan Salemba Kejagung.

"Sejak hari ini terpidana ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung," ungkap Leonard.

Halaman 2 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads