Buronan Hendra Subrata yang dideportasi dari Singapura telah tiba di Indonesia. Kejaksaan Agung RI (Kejagung RI) mengungkap proses pemulangan dari terpidana kasus percobaan pembunuhan tersebut.
"Pada hari ini Sabtu 26 Juni 2021 sekitar pukul 19.40 WIB telah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Pesawat Garuda GK837 dari Singapura dengan membawa DPO Kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias Anyi yang menggunakan paspor dengan identitas palsu," kata Jamintel Kejagung Sunarta dalam konferensi pers di Kantor Kejagung RI, Jakarta, Sabtu (26/6/2021).
Sunarta mengatakan keberhasilan memulangkan Hendra Subrata ke Tanah Air berkat bantuan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Proses deportasi Hendra Subrata juga atas bantuan Kedutaan Besar RI di Singapura serta peran aktif KBRI SIngapura.
"Pada kesempatan ini Jaksa Agung RI Bapak ST Burhanuddin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Menlu RI, Menkumham khususnya Dirjen Imigrasi dan Kapolri yang telah mendukung dan membantu keberhasilan upaya pemulangan atau deportasi dari Singapura buronan kejaksaan atas nama terpidana Hendra Subrata alias anyi," jelas Sunarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peran aktif KBRI Singapura dalam lingkup tugas dan fungsinya sangat membantu keberhasilan dalam memulangkan buronan Kejaksaan yang melarikan diri ke negara tetangga," ucapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
"Kerja sama lingkup internal yang efektif dan pelaksanaan koordinasi dengan Dirjen Imigrasi, Kejaksaan Agung dan Polri oleh masing-masing fungsi atase yang berjalan lancar membuat identifikasi dan pemulangan tersebut menjadi lebih mudah," ujarnya.
Dia mengatakan melalui fungsi koordinasi dan sinergitas serta kolaborasi aparat pemerintah dan dukungan masyarakat Indonesia diharapkan semakin mempermudah melakukan penangkapan buronan pelaku tindak pidana yang masih bersembunyi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Menurutnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
Untuk diketahui, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.