Buron Hendra Subrata akan dideportasi dari Singapura hari ini. Momen pemulangan terpidana kasus percobaan pembunuhan ini akan disiarkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Rencana ada (pemulangan buron Hendra Subrata), nanti kami infokan secara resmi. Kami masih terus memantau," ujar Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu (26/6/2021).
Rencana pemulangan Hendra Subrata ini awalnya disampaikan Kejagung saat konferensi pers, Kamis (24/6). Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspornya di Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, pada 18 Februari 2021 Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura menyampaikan ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah Kejagung mengecek identitas Endang Rifai, ternyata sama dengan buron Hendra Subrata alias Anyi.
Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 langsung berkoordinasi dengan Dubes RI di Singapura untuk membantu pemulangan Hendra Subrata ke RI. Sebelumnya Hendra Subrata akan dipulangkan bersama Adelin Lis, buron kasus pembalakan liar, tetapi tidak dilakukan.
"Semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buron Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter)," Eben, Kamis (24/6).
Kejagung menyampaikan Hendra Subrata akan dideportasi ke Indonesia pada 26 Juni. Dia direncanakan akan tiba di Indonesia hari ini.
"Deportasi terhadap terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai, direncanakan akan tiba di Indonesia pada Sabtu, tanggal 26 Juni 2021," tutur Eben saat itu.
Untuk diketahui, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.
Lihat juga Video: Buron Adelin Lis Tiba di RI, Berompi Tahanan dan Diborgol