Berkursi Roda, Buron Hendra Subrata Tiba di Indonesia

Berkursi Roda, Buron Hendra Subrata Tiba di Indonesia

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 20:15 WIB
Jakarta -

Buron Hendra Subrata dideportasi dari Singapura ke Indonesia. Kini, terpidana kasus percobaan pembunuhan ini telah tiba di Tanah Air.

Pantauan detikcom, Sabtu (26/6/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, Hendra telah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Dia terlihat memakai kursi roda.

Tampak dia menggunakan rompi berwarna oranye serta memakai topi. Dia yang duduk di kursi roda terlihat didorong oleh sejumlah petugas kejaksaan keluar bandara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah di luar area bandara, Hendra dinaikkan ke dalam mobil tahanan kejaksaan. Dia akan dibawa ke Kejaksaan Agung RI.

Hendra Subrata tertangkap saat akan memperpanjang paspornya di Singapura. Awalnya, pada 18 Februari 2021 Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura menyampaikan ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya. Setelah Kejagung mengecek identitas Endang Rifai, ternyata sama dengan buron Hendra Subrata alias Anyi.

ADVERTISEMENT

Kemudian Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 19 Februari 2021 langsung berkoordinasi dengan Dubes RI di Singapura untuk membantu pemulangan Hendra Subrata ke RI. Sebelumnya Hendra Subrata akan dipulangkan bersama Adelin Lis, buron kasus pembalakan liar, tetapi tidak dilakukan.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dilakukan bersamaan dengan pemulangan buron Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia (pesawat carter)," Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (24/6).

Untuk diketahui, Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai merupakan terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo. Hendra Subrata dinyatakan bersalah melanggar Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Dilansir Antara, korban Herwanto Wibowo merupakan pebisnis properti. Terpidana Hendra Subrata melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban hingga mengalami cacat permanen sekitar Maret 2008.

(fas/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads