Round-Up

Peta Sikap Senayan saat Info soal Wakil Panglima TNI Mengemuka

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 07:02 WIB
Foto: Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta -

Lima anggota Komisi I DPR RI dari fraksi berbeda-beda bersuara menanggapi informasi perihal pengangkatan Wakil Panglima TNI. Tiga dari mereka kompak memandang 'sebelah mata' jabatan Wakil Panglima TNI, sedangkan dua lagi berbeda sikap.

Sebelum masuk ke peta sikap penghuni 'Senayan', mari ulas kembali kemunculan informasi pengangkatan Wakil Panglima TNI.

Informasi pengangkatan Wakil Panglima TNI diembuskan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin. Ngabalin menyebut masyarakat akan mendapatkan informasi yang akurat perihal pengangkatan Wakil Panglima TNI dalam waktu dekat.

"Karena itu, kalau tidak ada aral melintang, pekan depan kita sudah bisa mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan pengangkatan Wakil Panglima TNI," kata Ngabalin dalam akun YouTube resminya, Serbet Ngabalin, seperti dilihat detikcom, Kamis (24/6/2021).

Lima anggota Komisi I DPR kemudian merespons. Mulai dari yang merespons negatif atas jabatan Wakil Panglima TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI Tidak Dibutuhkan

Tiga anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, Demokrat dan PPP sependapat bahwa jabatan Wakil Panglima TNI tidak dibutuhkan. Sebab, menurut mereka, tugas dan fungsi Wakil Panglima TNI dikerjakan oleh jabatan yang sudah ada lebih dulu.

"Menurut hemat saya, tidak terlalu urgenlah wakil panglima itu. Mengapa? Karena kan tugasnya sudah di-handle oleh ada namanya kepala staf umum, kasum, Kasum TNI," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Selain tidak dibutuhkan, pengadaan jabatan Wakil Panglima TNI dinilai bertentangan dengan kebijakan pemerintah sendiri. Diketahui, pemerintah mencanangkan kebijakan reformasi birokrasi, yang mencakup perampingan struktur.

"Pemerintah mencanangkan bahwa diperlukan adanya penyederhanaan birokrasi dan merampingkan struktur pejabat pada lembaga pemerintahan, dengan adanya penambahan jabatan yang masih dipertanyakan urgensinya," sebut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Riski Aulia Rahman, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

"Tentunya kebijakan ini menjadi kontradiktif dengan kebijakan yang selama ini dicanangkan oleh pemerintah. UU TNI pun tidak menyebutkan mengenai adanya jabatan Wakil Panglima TNI," imbuhnya.

Tak berbeda dengan pandangan anggota Komisi I DPR dari Fraksi PPP, Syaifullah Tamliha. Menurut Tamliha, struktur jabatan di TNI seharusnya dirampingkan, bukan malah ditambah.

"Semestinya TNI secara kelembagaan dituntut untuk miskin struktur kaya fungsi," kata Tamliha, kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).

Selain Kasum TNI, tugas dan fungsi Wakil Panglima TNI sudah dikerjakan oleh para kepala staf. Ada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Angkatan Laut (KSAL) dan Angkatan Udara (KSAU).

"Wakil Panglima TNI sebenarnya tidak dibutuhkan, sebab selama ini sudah ada Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Selain itu, juga sudah ada para Kepala Staf, yang terdiri KSAD, KSAL, dan KASAU yang semuanya berbintang empat di pundaknya," ujar Tamliha.

Lihat juga video '4 Pilar yang Diyakini Menkes Bisa Atasi Lonjakan Kasus COVID-19':



Dari 5 anggota Komisi I DPR yang merespons, 2 di antaranya berbeda sikap dengan TB Hasanuddin, Riski dan Tamliha. Baca di halaman berikutnya.




(zak/zak)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork