Kasus Corona melonjak di sejumlah daerah. Akibatnya rumah sakit penuh dan tenda darurat terpaksa disiagakan demi merawat pasien COVID-19 yang terus berdatangan.
Salah satunya yang mulai menginstruksikan pembangunan tenda darurat yakni Pemprov DKI Jakarta. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta menginstruksikan para direktur dan kepala rumah sakit se-DKI Jakarta menyediakan aula hingga tenda demi menampung pasien COVID-19.
Instruksi ini disampaikan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti pada 21 Juni 2021. Salah satu poin yang dipaparkan adalah meminta rumah sakit mendirikan tenda darurat berkapasitas besar di ruang terbuka di lingkungan RS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini, sebutnya, dilakukan demi menambah kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 pasca-lonjakan jumlah kasus di Ibu Kota.
"Sehubungan dengan terjadinya peningkatan kasus COVID-19, yang perlu ditindaklanjuti dengan pengembangan kapasitas tempat tidur perawatan pasien COVID-19 secara cepat di seluruh rumah sakit wilayah DKI Jakarta," demikian bunyi surat tersebut yang dilihat, Kamis (24/6/2021).
Tak hanya tenda darurat, Widyastuti juga meminta direktur dan kepala rumah sakit memanfaatkan ruangan berkapasitas besar yang ada di dalam RS. Seperti aula, auditorium, dan ruang serbaguna.
"Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih," ucapnya.
Berikut ini poin-poin yang diinstruksikan:
1. Mengidentifikasi dan memanfaatkan keberadaan ruangan berkapasitas besar seperti auditorium, aula, ruang pertemuan, ruang serba guna dan lain-lain untuk diubah menjadi ruang perawatan COVID-19 dengan tetap memerhatikan zonasi RS dan alur pelayanan pasien COVID-19 sesuai kaidah pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI).
2. Mendirikan tenda darurat berkapasitas besar pada ruang terbuka di lingkungan rumah sakit seperti halaman, tempat parkir, sarana olahraga dan lain-lain sebagai area rumah sakit darurat yang berfungsi sebagai perluasan ruang perawatan COVID-19 atau IGD COVID-19
3. Direktur dan Kepala RS menetapkan area perawatan tambahan tersebut sebagai area perawatan COVID-19 atau IGD COVID-19
4. Segera menyampaikan kebutuhan bantuan tenda, velbed, obat-obatan, perbekalan kesehatan dan alat-alat kesehatan lainnya terkait pelayanan COVID-10 kepada Dinkes DKI Jakarta.
Simak video '3 Langkah Menkes Tangani Lonjakan COVID-19: Konversi RS-IGD':
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.