Kementerian dalam negeri (Kemendagri) menunjuk pelaksana harian (Plh) Gubernur Papua karena Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit. Tapi, Lukas Enembe malah menolak posisinya diisi oleh Plh.
Plh Gubernur Papua yang ditunjuk Kemendagri adalah Dance Yulian Flassy. Penunjukan itu tertuang dalam surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA yang beredar.
Surat tersebut memaparkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang menjalani pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021.
Memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021.
Hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada 21 Mei 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
Dihubungi terpisah, Dance Yulian membenarkan penunjukannya itu. Dia mengatakan penunjukan itu sesuai dengan undang-undang agar pemerintahan di Papua tidak mengalami kekosongan.
"Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya di Jayapura, Papua, Kamis (24/6/2021).
Dance mengungkapkan penunjukan bersifat urgen. Karena itu, penunjukan harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.
"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan," ujar Dance.
Lukas Enembe menolak posisinya digantikan Plh, simak selengkapnya di halaman berikut
Tonton juga Video: Jalur Tikus Lukas Enembe ke PNG: Cuma 30 Menit, Bisa Tanpa Surat
(eva/maa)