Gubernur Papua Lukas Enembe masih dalam kondisi sakit hingga saat ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Penunjukan Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua tertuang dalam surat surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA yang beredar.
Surat tersebut memaparkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana Surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021.
Hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
Dance Yulian membenarkan penunjukannya itu. Dia mengatakan, penunjukan itu sesuai dengan undang-undang agar pemerintahan di Papua tidak mengalami kekosongan.
"Hal ini juga ada kaitannya dengan anggaran yang harus digunakan oleh Pemerintah Provinsi Papua," katanya di Jayapura, Papua, Kamis (24/6/2021).
Dance mengungkapkan, penunjukan ini memang urgen. Karena itu, penunjukan harus dilakukan untuk menyelenggarakan pemerintahan sebagaimana mestinya.
"Fokus saya setelah ditunjuk sebagai Plh adalah menangani PON, COVID-19 dan APBD perubahan," ujar Dance.
Lihat juga video 'Mengenal Paulus Waterpauw, Putra Papua Pertama Bintang Tiga di Polri':