KPK menggelar rapat dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Dalam rapat itu, anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI, Bambang Widjajanto (BW), meminta bantuan KPK untuk mengawasi jika ditemukan aparat yang bermain terkait masalah pajak.
KPK awalnya mendorong Pemprov DKI melakukan pembenahan terkait pengelolaan pajak daerah. Hal itu guna mengoptimalisasi pajak daerah dengan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui akselerasi alat rekam pajak terhadap wajib pungut (wapu) pajak dan penagihan piutang pajak.
"Harapan kami walaupun di saat pandemi kita juga tetap melakukan upaya-upaya peningkatan pajak, termasuk penagihan tunggakan pajak. Bagi wapu yang belum mampu melunasi kewajibannya kita dapat mendorong mereka untuk mencicil," ujar Ketua Satgas Bidang Pencegahan pada Direktorat Kordinasi Supervisi Wilayah II KPK Dwi Aprillia Linda Astuti, kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, piutang pajak Pemprov DKI tahun 2021 berjumlah Rp 10,8 triliun dengan pencairan piutang sudah sebanyak Rp 370 miliar. Artinya, terdapat sisa piutang sebesar Rp 10,4 triliun. Piutang PBB-P2 merupakan yang terbanyak dari 11 mata piutang pajak lainnya, yaitu sebesar Rp 9,1 triliun.
Dari data yang disajikan Bapenda DKI Jakarta, realisasi pajak daerah pada semester pertama atau sampai 22 Juni 2021 sebesar Rp 11,8 triliun. Dibandingkan tahun sebelumnya dengan periode yang sama, ada peningkatan sebesar Rp 298,3 miliar.
Pada rapat koordinasi yang digelar secara daring itu, Plt Kepala Bapenda Pemprov DKI Lusiana Herawati menjelaskan piutang PBB-P2 yang macet lebih dari 5 tahun sebesar Rp 3,2 triliun. Kendala pencairan piutang itu di antaranya objek sudah tidak ditemukan, ganda, atau sudah menjadi fasilitas umum atau fasilitas sosial.
"Upaya yang relevan adalah melakukan cleansing data objek PBB-P2. Pandemi juga mempengaruhi kemampuan membayar para wajib pajak dan kondisi tidak semakin membaik," ujar Lusi.
Menanggapi hal tersebut, KPK mendorong Bapenda segera mengefektifkan pengawasan terhadap implementasi alat rekam pajak untuk mencegah kecurangan-kecurangan yang dilakukan wapu. Kemudian, KPK juga meminta informasi terkait daftar penunggak pajak daerah terbesar untuk setiap mata pajak untuk ditelaah sebagai dasar merekomendasikan langkah penagihan selanjutnya.
Sementara itu, BW, yang juga Ketua Komite Pencegahan Korupsi di Jakarta, menyampaikan, dengan saldo piutang pajak PBB-P2 besar, perlu upaya pencegahan. Hal itu ditujukan agar kategori seperti objek ganda atau sudah menjadi fasum-fasos tidak muncul lagi di kemudian hari.
"Selain yang terbesar, kita juga perlu pertimbangkan Political Exposed Person atau PEP pemilik usaha yang menunggak. Misalkan ada oknum aparat bermain, bukan wilayah Bapenda. Mungkin KPK bisa membantu dalam hal ini," ujar BW.