PDIP Kritik Rencana Tarif Parkir DKI Naik hingga Rp 60 Ribu Per Jam

PDIP Kritik Rencana Tarif Parkir DKI Naik hingga Rp 60 Ribu Per Jam

Tiara Aliya - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 19:11 WIB
Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan tempat parkir bagi penonton Asian Games. Salah satu lokasinya berada di kawasan Jalan MH Thamrin.
Ilustrasi tempat parkir (Foto: Pradita Utama-detikcom)
Jakarta -

PDIP mengkritik rencana Pemprov DKI Jakarta yang ingin menaikkan tarif parkir kendaraan bermotor. PDIP menilai lahan parkir harusnya tak boleh menjadi 'sarana pendapatan'.

"Tidak sepatutnya aspek pelayanan publik seperti Parkir di DKI dijadikan 'sarana pendapatan' seperti yang dilakukan saat ini dengan menaikkan tarif Parkir," kata Ketua DPP PDIP Nusyirwan Soejono kepada wartawan, Kamis (24/6/2021).

Nursyirwan mengatakan DKI harusnya mampu menambah lokasi parkir dengan tarif yang diberlakukan saat ini. Menurutnya, DKI sudah memiliki pendapatan daerah yang tinggi dibandingkan daerah lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan jumlah kendaraan yang banyak dan pendapatan daerah yang sudah cukup tinggi lebih memiliki kemampuan untuk meningkatkan pelayanan publik dibandingkan daerah lain," jelasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif parkir mobil dan motor di Jakarta. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

Kasubbag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6).

Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads