Komisi B DPRD DKI Minta Kenaikan Tarif Parkir Tak Diterapkan Saat Pandemi

Komisi B DPRD DKI Minta Kenaikan Tarif Parkir Tak Diterapkan Saat Pandemi

Arief Ikhsanudin - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 06:09 WIB
Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz (Foto: dok Istimewa)
Foto: Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz (Foto: dok Istimewa)
Jakarta -

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz meminta agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menerakan kenaikan tarif parkir saat pandemi COVID-19. Akan ada efek kerumunan jika kebijakan itu diterapkan saat masa pandemi.

"Tapi, saat ini kita sebagai dewan, Komisi B, ini tidak diterapkan dalam waktu dekat. Karena ini sedang pandemi. Bila kebijakan ditetapkan dalam waktu dekat, dan kendaraan pribadi beralih ke kendaraan umum, sementara kendaraan umum kapasitas hanya 50 persen, maka akan timbulkan antrean panjang di kendaraan umum yang berdampak kerumunan," ujar Abdul Aziz, saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).

Menurut Abdul Aziz, saat ini kebijakan tarif parkir naik masih dibahas antara DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI. Menurut Aziz, kenaikan tarif parkir dipakai untuk mengurai kemacetan di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada spot yang harganya lebih tinggi, rendah, sesuai kemacetan lalu lintas. Kalau macet parah, parkir akan lebih tinggi," kata Aziz.

Namun, Aziz kurang sepakat dengan nominal maksimal hingga Rp 60.000. Karena itu, dia akan meminta penjelasan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Itu yang akan kita minta klarifikasi ke Dishub. Ini apa dasarnya, angka bisa timbul, ada kajian atau apa. Terlalu tinggi kalau Rp 60 ribu per jam. Kalau Rp 20 ribu, Rp 25 Ribu, masih oke lah," ucapnya.


Tarif Parkir Mobil Bakal Naik Rp 60.000

Tarif parkir mobil dan motor di Jakarta akan naik. Hal itu nantinya tertuang dalam revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017.

Kasubag Tata Usaha Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama mengatakan tarif parkir tertinggi akan diberlakukan untuk yang bersinggungan dengan angkutan umum massal. Di mana koridor Kawasan Pengendali Parkir (KPP) Golongan A untuk mobil bisa mencapai Rp 60.000/jam dan Golongan B Rp 40.000/jam.

"Tarif parkir tinggi diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal yang meliputi ruas-ruas jalan utama pada koridor dan ruas-ruas jalan di sekitar jalan utama dengan batasan radius tertentu," katanya dalam Focus Group Discussion (FGD) Regulasi Tarif Layanan Parkir dan Biaya Parkir di DKI Jakarta secara virtual, dikutip Selasa (22/6/2021).

Simak video 'Waduh! Siap-siap Parkir Motor Sejam Rp 18.000':

[Gambas:Video 20detik]



Kemudian untuk tarif parkir motor di KPP golongan A diusulkan paling tinggi Rp 18.000/jam dan Golongan B paling tinggi Rp 12.000/jam. Biaya ini akan berlaku untuk onstreet dan offstreet pada lahan milik Pemda.

Semula tarif parkir mobil golongan A yang berlaku saat ini paling tinggi mencapai Rp 9.000/jam dan untuk golongan B paling tinggi Rp 6.000/jam. Sedangkan untuk motor saat ini berlaku paling tinggi Rp 4.500/jam untuk golongan A dan Rp 3.000/jam untuk golongan B.

Ke depan, tarif parkir yang dinaikkan juga akan berlaku di lokasi lahan milik swasta meskipun biaya yang dikenakan lebih murah. Pemprov DKI mengusulkan tarif parkir tertingginya di angka Rp 25.000/jam.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads