Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Swab Habib Rizieq

Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Swab Habib Rizieq

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 24 Jun 2021 13:56 WIB
Jakarta -

Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, divonis 1 tahun penjara. Andi terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq Shihab di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar hakim ketua Khadwanto saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Andi Tatat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara," kata hakim.

Adapun hal memberatkan menurut hakim adalah perbuatannya meresahkan masyarakat. Sedangkan hal meringankannya adalah Andi belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, serta profesi dokter sebagai dokter dibutuhkan saat pandemi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam pandemi COVID-19," tutur hakim.

Hakim menuturkan perbuatan Andi Tatat dilakukan bersama Muhammad Hanif Alatas untuk memberikan informasi bohong berkaitan kesehatan Habib Rizieq di RS UMMI. Hakim menyebut Andi Tatat, Hanif Alatas dan Habib bekerja sama.

"Majelis hakim berkeyakinan terdakwa, Muhammad Hanif Alatas, dan Andi Tatat adalah memiliki niat sama yang menutupi kondisi terdakwa reaktif COVID-19/probable COVID-19, mereka menyampaikan tersebut dengan menyampaikan pemberitaan dan membuat video dengan mengatakan kondisi terdakwa sehat-sehat saja, padahal terdakwa reaktif COVID-19 sehingga jelas ada kerja sama dari mereka bertiga sehingga untuk mencapai tujuan yang sama," tutur hakim.

Hakim juga menilai pembelaan Andi Tatat yang berdalih merahasiakan kondisi pasien tidak dapat dijadikan hal pembenar. Sebab, menurut hakim meskipun ada aturan dokter merahasiakan kondisi pasien, tetapi seorang dokter tidak bisa menyebarkan kabar bohong yang membuat gaduh masyarakat.

"Terhadap penjelasan terdakwa itu seolah-olah yang disampaikan terdakwa ke wartawan yang 'Habib Rizieq Shihab tidak mengarah COVID-19', menurut majelis hal tersebut bukan alasan pembenar, karena walaupun ada kewajiban dokter merahasiakan, akan tetapi bukan berarti terdakwa menyiarkan dengan cara tidak benar tentang keadaan Muhammad Rizieq Shihab, di mana terdakwa sudah mengetahui Muhammad Rizieq Shihab dalam keadaan tidak sehat karena sedang reaktif dan seharusnya terdakwa sebagai dokter juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat seperti sumpahnya, sehingga dalam kondisi pandemi seharusnya kepentingan masyarakat harus diutamakan," tutur hakim.

Diketahui, Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas terdakwa juga dalam kasus ini. Keduanya telah lebih dulu dijatuhkan vonis.

Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Sedangkan, Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara berkaitan kasus swab RS Ummi ini.

dr Andi Tatat Banding

Dalam sidang ini, hakim kembali menawarkan tiga opsi ke Andi Tatat. Opsi pertama menawarkan langsung menyatakan banding. Kedua, hakim menawarkan opsi pikir-pikir selama 7 hari.

Ketiga hakim menawarkan mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI dalam hal saudara menerima putusan yaitu grasi. Andi pun mengajukan banding.

"Setelah diskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," ujar Andi

(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads