Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menawarkan opsi grasi ke menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas. Hanif pun memilih opsi banding.
Opsi pertama hakim menawarkan Hanif memiliki hak untuk langsung menyatakan banding. Kedua, hakim menawarkan opsi pikir-pikir selama 7 hari.
"Ketiga, dalam hal menerima putusan ini saudara memiliki hak untuk mengajukan permohonan pengampunan atau grasi kepada Presiden RI dalam hal saudara menerima putusan yaitu grasi," ujar hakim ketua Khadwanto setelah membacakan vonis di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap tiga tadi bagaimana saudara?" tanya hakim.
Hanif Alatas pun meminta izin berdiskusi ke tim pengacaranya. Kemudian, Hanif memilih opsi banding.
"Kami memutuskan untuk banding," ujar Hanif.
Dalam sidang ini, Muhammad Hanif Alatas divonis 1 tahun penjara. Hanif dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi Bogor hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq.
Hanif Alatas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.