Polisi telah menetapkan empat tersangka terkait penembakan pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat. Dua di antaranya ternyata positif narkoba jenis sabu.
"Hasil pemeriksaan juga dua orang di antaranya, kami cek urine hasilnya positif amfetamin atau sabu," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (24/6/2021).
Dua tersangka yang positif sabu tersebut adalah NS dan HS. Belum diketahui sejak kapan keduanya menggunakan sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
HS merupakan tersangka kepemilikan senjata tajam dalam kasus ini. Sementara itu, NS belum diketahui perannya dalam penembakan di Taman Sari tersebut.
"Cuma, peran yang bersangkutan (NS) terkait dengan kasus ini masih kita dalami. Sekarang yang kita amankan ya, belum kita tahan," jelas Ady.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka penembakan di Taman Sari, Jakarta Barat. Salah satunya JP (45), yang disangka sebagai otak penembakan.
Kemudian HS (41), DT (35), dan FW (25). Ketiganya disangka atas kepemilikan senjata tajam. Selain itu, dari hasil penyelidikan, saat penembakan, mereka mengaku mengayunkan senjata tajam ke korban.
Keempat tersangka ini ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (23/6). Hingga saat ini, enam pelaku yang telah diamankan pihak kepolisian masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat tersangka tersebut dikenai pasal berlapis, yaitu UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan UU tentang Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002. Selanjutnya dikenai Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(mae/mae)