Polisi menangkap JP, pelaku utama penembakan pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat. Kini JP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
"Udah tersangka (JP). (Total) ada empat orang tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/6/2021).
Ali menyebut mereka dikenai UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU Darurat, Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan pasal percobaan pembunuhan," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan 10 orang terkait kasus penembakan di Taman Sari. Delapan di antaranya bekerja sebagai debt collector dan membawa senjata setiap harinya.
"Kalau kita tanya, pekerjaannya memang debt collector ya," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).
"Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata," kata Lalu.
Lalu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata dari rekannya di Ambon.
"Dia dari temannya di Ambon. Waktu mereka masih di Ambon, bawa dari sana," ungkap Lalu.
Awal Kasus Penembakan Pelajar di Taman Sari
Diketahui, seorang pelajar berinisial MIS ditembak oleh orang tak dikenal di Taman Sari. Kejadian itu bermula saat MIS menegur pelaku yang tengah meneguk miras di depan rumah temannya.
Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Selasa (22/6). MIS mengalami luka tembakan di bagian ketiak kiri dan tangan sebelah kiri. Saat ini korban masih dalam kondisi kritis.
Tak lama kemudian, polisi pun menangkap JP dan sembilan orang lainnya. JP merupakan pelaku utama penembakan, sementara sembilan rekannya diduga terlibat penembakan itu.
"Benar (ditangkap), yang kita amankan 10 orang, 8 laki-laki dan 2 perempuan," ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).
(gbr/gbr)