Di mata hukum negara, perceraian menjadi sah apabila ada akta cerai. Namun untuk mendapatkan akta itu, harus dilengkapi sejumlah dokumen. Bagaimana bila buku nikah dibawa kabur mantan suami?
Hal ini ditanyakan pembaca detik's Advocate, Putri. Berikut pertanyaannya:
Selamat siang...
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mohon bantuannya untuk masalah saya ini.
Tolong dibantu untuk berikan arahan
Apabila buku nikah sudah dibawa kabur dan sudah dilakukan penggugatan dan putusan bercerai. Bagaimana langkah kami untuk mengambil akta cerai? Sedangkan kami tidak memiliki buku nikah.
Apa yang harus kami lakukan, langkah-langkahnya. Terima kasih.
Mohon jawabannya...
Regards
Putri
Untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta pendapat hukum kepada advokat Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H. Berikut jawabannya:
Ibu Putri, kami tidak mengetahui agama Ibu. Agama perlu kami ketahui, mengingat dalam bidang hukum keluarga ada perbedaan mengenai kompetensi pengadilan.
Pertama yang perlu Ibu cari tahu pengadilan mana perceraian itu diputus. Jika Ibu tidak tahu sama sekali hal itu, Ibu bisa mendatangi pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal Ibu. Karena menurut hukum, suami Ibu hanya bisa mengajukan gugatan/permohonan perceraian di pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal istri. Ibu sampaikan saja ke petugas di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), bahwa Ibu ingin mengecek apakah ada perceraian atas nama suami Ibu. Ibu tidak perlu membawa akta perkawinan.
Jika Ibu beragama Islam atau menikah secara Islam, maka yang perlu Ibu datangi adalah Pengadilan Agama. Sedangkan selain Islam di Pengadilan Negeri.
Jika di Pengadilan Agama, maka Ibu bisa langsung meminta salinan putusan dan juga akta cerai. Sedangkan di Pengadilan Negeri, Ibu hanya mendapatkan salinan putusan dan surat pengantar yang nantinya dibawa ke kantor catatan sipil untuk diterbitkan akta cerainya.
Sebagai informasi, biaya di Pengadilan Agama maupun pengadilan negeri sudah diatur jelas. Jadi, pastikan Ibu memperoleh kwitansi pembayaran. Jika tidak kwitansi, maka dipastikan hal itu ilegal alias pungli (pungutan liar). Sedangkan di kantor catatan sipil tidak ada biaya alias gratis.
Semoga bermanfaat.
Salam sehat.
Sukses untuk Ibu
Halimah Humayrah Tuanaya, S.H., M.H.
Managing Partner Pengacara Perempuan Law Office
BSD-Kota Tangerang Selatan
![]() |
Tentang detik's Advocate:
detik's Advocate adalah rubrik baru di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya dan akan ditayangkan di detikcom, baik dalam bentuk artikel ataupun visual.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email:
redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
Salam
Tim Pengasuh detik's Advocate
Simak video 'Anak Dibawa Kabur Pasangan Bertahun-Tahun, Harus Bagaimana?':