Wagub DKI Ahmad Riza Patria mengatakan pembatasan dan pengaturan jam operasional merupakan bagian dari menarik rem darurat COVID-19. Dia menegaskan PPKM Mikro di Jakarta diperketat.
"Kan sudah rem darurat, rem darurat sudah diberlakukan, atau apalah namanya, namanya pembatasan, jam operasional diperketat, kapasitas dikurangi. Itu kan bagian daripada pembatasan, bagian dari rem darurat," kata Riza kepada wartawan, Selasa (22/6/2021).
Riza menerangkan saat ini Pemprov DKI berupaya mengurangi aktivitas hingga interaksi warga. Pengetatan dan pembatasan di DKI, menurut Riza, sebagai langkap mencegah penularan Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan istilahnya, mau pembatasan, mau rem darurat, silakan mengartikan sendiri. Yang pasti kita upayakan cara yang terbaik untuk mengurangi aktivitas mobilitas interaksi kerumunan yang dapat menimbulkan penularan COVID. PPKM mikro kita perketat," tegas Riza.
Sebelumnya, Jakarta menarik rem darurat pertama pada September 2020. Saat itu, menurut Gubernur DKI Anies, kasus kembali melonjak karena ada libur panjang. Hingga, kasus aktif di Jakarta sampai 17 ribu kasus.
"Di bulan September, terjadi pengetatan yang sebelumnya kurva naik, ketika pengetatan, dia mendatar, bahkan menurun. Penurunan sampai 50 persen dari 13 ribu, menurun hingga 6 ribu kasus aktif di Jakarta," ucap Anies dalam video pernyataannya yang diunggah di YouTube, Sabtu (9/1/2021).
Kemudian di Januari 2021, Anies kembali menarik rem darurat. Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat kembali diberlakukan di Ibu Kota pada 11-25 Januari 2021 sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat.
Anies mengatakan keputusan untuk kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. Menurutnya, pada saat pemberlakuan PSBB ketat pada September 2020, kasus aktif COVID-19 di DKI Jakarta dapat diturunkan secara signifikan. Saat itu terjadi lonjakan jumlah kasus setelah ada libur panjang tahun baru Islam pada pertengahan Agustus.
Simak video 'Waspada! Ini Daftar 10 Titik Zona Merah di Jakarta':