Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan Pemprov tengah menggodok aturan baru demi memperketat penerapan PPKM Mikro. Dia menyatakan aturan ini segera diumumkan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Pak Gubernur tadi pagi sudah memimpin rapat terkait vaksin, kami sudah diskusikan bahas terkait kebijakan tentang PPKM pengetatan dan lain-lain akan segera diumumkan Pak Gubernur, kita tunggu saja," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (21/6/2021).
Tak hanya itu, Riza menyatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam menyusun kebijakan baru ini. Nantinya aturan ini akan memuat berbagai kebijakan, baik pengaturan tempat wisata maupun pusat perbelanjaan.
"Kami sedang terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, bersabar sebentar, tidak lama lagi Pemprov DKI akan mengambil kebijakan dalam rangka pencegahan, penanganan, pengendalian COVID di wilayah DKI Jakarta," jelasnya.
Lantas, apakah DKI Jakarta akan menarik rem darurat? Riza menegaskan seluruh kebijakan akan didiskusikan menunggu arahan pemerintah pusat.
"Ya pokoknya semua dengan aturan dan ketentuan yang ada dengan situasi fakta data, perlu ada kebijakan yang komprehensif yang baik yang cepat terkait pencegahan penanganan dan pengendalian. Apapun nanti kebijakannya yang sudah kami bahas di internal akan nanti segera disusun ketentuan, aturan, dan regulasinya, Pergub dan lain sebagainya akan segera diumumkan oleh Pak Gubernur, Pak Anies ya," tegasnya.
Polisi sendiri sudah membuat langkah melakukan pembatasan di 10 titik di Jakarta. Lokasi yang dilakukan pembatasan antara lain Bulungan, Kemang, Gunawarman, Jalan Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua, Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.
Sebagaimana diketahui, kasus Corona di DKI Jakarta lagi-lagi memecahkan rekor. Kemarin, kasus Corona harian di Ibu Kota menembus 5.582 kasus pada 20 Juni 2021.
Penambahan kasus COVID-19 ini memecahkan rekor pada 19 Juni 2021 yang bertambah 4.895 kasus. Sebelumnya, pada 18 Juni 2021, kasus Corona di Jakarta juga pecah rekor.
Dengan rekor ini, total kasus Corona di Jakarta mencapai 474.029 kasus. Sementara itu, pasien sembuh 2.457, sehingga jumlah kumulatifnya sejak awal pandemi ada 435.904 pasien sembuh.
Menyikapi hal ini, Polda Metro Jaya bersama Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan di 10 titik kawasan di DKI Jakarta mulai malam nanti. Polisi menegaskan pembatasan mobilitas ini bukan berarti Jakarta lockdown.
"Ada 10 titik yang akan kami lakukan pembatasan. Saya ulangi lagi pembatasan. Jangan nanti dipeleseti lagi nanti dibilang lockdown segala macam. Ini tidak ada lockdown. Ini pembatasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Senin (21/6/2021).
Nantinya pembatasan mobilitas tersebut akan berlaku mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan pembatasan mobilitas tersebut dilakukan untuk mencegah masifnya penyebaran virus COVID-19.
Simak video 'Mobilitas di 10 Titik DKI Dibatasi, Kendaraan Ini Boleh Melintas':