Aniaya Sopir Truk Berujung Pengiring Jenazah Jadi Tersangka

Round-Up

Aniaya Sopir Truk Berujung Pengiring Jenazah Jadi Tersangka

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 21:03 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi Pengeroyokan (Dok. detikcom)
Jakarta -

Orang-orang yang secara brutal merusak truk dan mengeroyok sopir truk itu ditangkap polisi. Mereka adalah pengiring jenazah yang diketahui publik lewat video viral dua hari lalu. Para pengantar jenazah menjadi tersangka pengeroyokan.

Video viral itu sudah diselidiki polisi sejak Minggu (20/6/2021) kemarin. Video itu memperlihatkan sejumlah pria turun dari sepeda motor dan menyerang truk kontainer di tengah jalan. Mereka menggebrak-gebrak, dan akhirnya salah satu dari mereka memukul bagian kaca depan truk hingga pecah.

Belakangan, lewat penelusuran polisi, diketahui bahwa peristiwa itu terjadi di Jl Sungai Tiram, Marunda, Cilincing, Jakarta utara, pada Jumat (18/6), pukul 15.30 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, para pengiring jenazah menyetop truk. Salah satu dari mereka yang berinisial RF (26) memukul mulut si sopir truk kontainer itu. Ada lagi tindakan lain yang dilakukan oleh para pengiring jenazah.

"Kemudian, KB (20) berperan sebagai penyetop truk kontainer pertama kali. Selain itu, ada MF (19) yang juga berperan mengetok pintu kontainer," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan, dalam keterangan tertulis, Senin (21/6) lalu.

ADVERTISEMENT

Mereka membawa bendera kuning. Bendera tanda duka itu digunakan pria berinisial ARP (19) dan MF (18) untuk mengetok kaca truk kontainer.

Simak video 'Sopir Truk Dikeroyok Rombongan Pengiring Jenazah di Jakut':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya, para pelaku dicokok polisi.

Pada Senin (21/6/2021), pukul 15.00 WIB kemarin, para pelaku ditangkap. Ada delapan orang yang dicokok polisi, selanjutnya ada satu lagi orang yang ditangkap. Semuanya ditangkap di Jakarta. Semuanya juga merupakan teman-teman dari anak almarhum.

Lima di antara delapan orang itu menjadi tersangka, yang lainnya berstatus saksi. Barang bukti yang diamankan berupa batu, empat pakaian, dan satu unit sepeda motor.

Para tersangka terancam kena pasal berkonsekuensi hukuman penjara. Ada Pasal 170 KUHP yang menanti mereka, berikut ini bunyinya.

Pasal 170 KUHP
(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

"Tersangka ini dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Guruh Arif Darmawan dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (22/6/2021).

Inisial nama lima tersangka adalah A alias AC, KB, M, RF, dan ARP. Para tersangka ini berumur 18 sampai 21 tahun, salah satu dari mereka memiliki hubungan dengan keluarga jenazah.

Halaman 2 dari 2
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads