Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi mengklaim pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) efektif menekan penyebaran Corona. Bagaimana data tambahan kasus di Sumut dalam sepekan?
Berdasarkan dari Satgas COVID-19 yang disampaikan Humas BNPB, kasus positif Corona di Sumut terus bertambah dalam sepekan. Terbaru, jumlah kumulatif Corona di Sumut mencapai 34.869 kasus pada Selasa (22/6/2021).
Jumlah tersebut meningkat lebih dari seribu kasus jika dihitung sejak 16 Juni 2021. Pada tanggal tersebut, jumlah kasus Corona di Sumut secara kumulatif berada di angka 33.762.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data pertambahan kasus positif Corona harian di Sumut sejak 16 Juni hingga 22 Juni 2021:
16 Juni: 136
17 Juni: 162
18 Juni: 137
19 Juni: 122
20 Juni: 108
21 Juni: 280
22 Juni: 298
Satgas COVID-19 juga memaparkan data pasien Corona sembuh di Sumut yang secara kumulatif berjumlah 30.808 orang. Berikut data pertambahan pasien sembuh selama sepekan:
16 Juni: 97
17 Juni: 107
18 Juni: 121
19 Juni: 110
20 Juni: 124
21 Juni: 139
22 Juni: 183
Pasien Corona yang meninggal juga terus bertambah. Secara kumulatif, pasien Corona yang meninggal dunia di Sumut berjumlah 1.158. Berikut data pertambahannya selama sepekan:
16 Juni: 6
17 Juni: 4
18 Juni: 7
19 Juni: 6
20 Juni: 1
21 Juni: 3
22 Juni: 10
Edy Tolak Lockdown
Edy Rahmayadi menolak lockdown. Menurutnya, lockdown belum bisa dilakukan di Sumut.
"Persoalannya, lockdown ini kan biayanya tinggi. Siapa yang bisa mengawasi? Sumatera Utara ini kan banyak pintu, pintu tikus. Contoh dari Tebing Tinggi ke Medan, di-lockdown di situ, lewat gunung dia bisa," ucap Edy di Medan.
Edy kemudian mengklaim PPKM efektif menekan penyebaran virus Corona. Edy mengatakan saat ini BOR (bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur) 35 persen karena penerapan PPKM.
"Buktinya, BOR (bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur) kita sekarang hanya 35 persen. Benar-benar kita lakukan. Yang penting adalah disiplin masyarakat kita," kata Edy.
Simak video 'Kasus Corona Meledak, Apa Beda Lockdown, PSBB dan PPKM Mikro?':