Nilai PPKM Efektif di Sumut, Gubsu Tegaskan Tak Akan Lakukan Lockdown

ADVERTISEMENT

Nilai PPKM Efektif di Sumut, Gubsu Tegaskan Tak Akan Lakukan Lockdown

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 15:35 WIB
Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi menjawab isu banyaknya pejabat di Pemprov Sumut yang bermarga Lubis.
Gubsu Edy Rahmayadi (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Usulan melakukan lockdown menggema usai kasus positif virus Corona atau COVID-19 melonjak tinggi. Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menegaskan tak akan ada lockdown.

"Dari awal saya tak bahas lockdown, tak bisa," kata Edy di Medan, Selasa (22/6/2021).

Edy mengatakan lockdown sulit dilakukan di Sumut karena biaya yang mahal. Selain itu, Sumut kesulitan melakukan lockdown karena banyaknya pintu masuk tidak resmi.

"Persoalannya lockdown ini kan biayanya tinggi. Siapa yang bisa mengawasi? Sumatera Utara ini kan banyak pintu, pintu tikus. Contoh dari Tebing Tinggi ke Medan, di-lockdown di situ, lewat gunung dia bisa," ucapnya.

Namun, Edy mengatakan bisa saja dilakukan lockdown di wilayah Sumut. Hal itu dilakukan jika penyebaran virus Corona sudah sangat tak terkendali.

"Kalau se-Sumatera Utara ini menjadikan fokus dia, benar benar sampai 70-80 persen, bisalah kita lockdown semuanya," tutur Edy.

Dia menyebut penyebaran virus Corona di Sumut sebenarnya sudah bisa ditekan. Dia mengatakan hal itu merupakan efek dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

"Buktinya BOR (bed occupancy rate atau tingkat keterisian tempat tidur) kita sekarang hanya 35 persen. Benar-benar kita lakukan, yang penting adalah disiplin masyarakat kita," jelasnya.

Kasus Corona di Sumut

Kasus Corona di Sumut tercatat berjumlah 34.571. Jumlah tersebut merupakan kasus Corona secara keseluruhan atau kumulatif sejak Maret 2020.

Dari jumlah tersebut, 30.625 orang dinyatakan telah sembuh dari Corona. Sedangkan 1.148 orang dinyatakan meninggal dunia.

Pemerintah Perketat PPKM

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam PPKM Mikro ketat. Instruksi itu mencakup pengaturan jam operasional kantor hingga restoran.

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 yang ditandatangani Tito Karnavian, Senin (21/6). Instruksi ini memuat 18 poin.

Tito menginstruksikan kepala daerah yang memberlakukan PPKM Mikro memperhatikan aturan pembatasan. Salah satunya aturan kerja dari rumah atau work from home sebanyak 75% di daerah zona merah dan 50% di zona lainnya.

Tito juga meminta, saat PPKM Mikro, tempat makan hanya boleh dibuka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas juga dibatasi sebanyak 25 persen.

(haf/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT