Sakit Hati Usai Saling Ejek, Seorang Pria di Sumut Bunuh Rekan Kerjanya

Sakit Hati Usai Saling Ejek, Seorang Pria di Sumut Bunuh Rekan Kerjanya

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 17:24 WIB
Pria berinisial Z yang menikam mati rekan kerjanya. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Pria berinisial Z yang menikam mati rekan kerjanya. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Polisi menangkap seorang pria berinisial Z (27) di Sumatera Utara. Pria ini diduga telah membunuh rekan kerjanya.

Z adalah warga Jl Veteran, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia membunuh rekannya pada Sabtu (19/6/2021) kemarin.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan peristiwa tersebut terjadi di salah satu gudang di Jl Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awalnya, pelaku Z dan korban berinisial R alias Bagong, warga Medan Marelan, terlibat saling ejek. Kemudian, Z sakit hati.

"Karena sakit hati tersebut, selanjutnya Z mengambil sebilah pisau yang telah disiapkannya dan langsung menikam leher korban sehingga korban langsung roboh, sedangkan pelaku segera melarikan diri," ujar Budiman kepada wartawan, Selasa (22/6).

ADVERTISEMENT

Rekan kerja keduanya yang melihat kejadian kemudian segera mengevakuasi korban ke RSU Hermina untuk mendapatkan perawatan. Tetapi korban tidak tertolong dan mengembuskan napas terakhir saat mendapat perawatan," ujar Budiman.

Pihak kepolisian yang mendapat informasi menuju lokasi melakukan olah TKP. Polisi pun mengejar pelaku dan menangkapnya di tempat dia bersembunyi.

"Berhasil menangkap pelaku saat bersembunyi tidak jauh dari tempat kejadian, namun saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti yang telah dibuangnya, terduga pelaku berupaya melawan petugas untuk melarikan diri sehingga terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku," ujar Budiman.

Kemudian, pelaku mendapatkan perawatan medis atas luka yang dideritanya. Pelaku dan barang bukti berupa sebilah pisau berukuran sekitar 13 cm telah kita amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara keluarga korban telah membuat laporan ke polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 subs 338 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Simak video 'Buntut Saling Ejek di Medsos, Seorang Remaja Tewas di Bekasi':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads