KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal SP3 BLBI

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal SP3 BLBI

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 13:34 WIB
Film dokumenter KPK Endgame ditonton oleh pegawai tak lolow TWK.
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK menanggapi gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI. Dalam tanggapannya, KPK meminta hakim menolak praperadilan MAKI yang menyebut SP3 BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.

"Menolak permohonan praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel. untuk seluruhnya," kata tim Biro Hukum KPK dalam berkas tanggapan gugatan yang telah dibacakan di PN Jaksel, Selasa (22/6/2021).

"Bahwa SP3 terhadap Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum serta tidak mengikat adalah dalil yang tidak berdasar, terlalu berlebihan, dan mengada-ada," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK menilai MAKI tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan perkara a quo. Sebab, MAKI belum memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka terbukti bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan a quo, karena Pemohon belum mempunyai Surat Keterangan Terdaftar sebagai Ormas dan juga tidak berbadan hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

KPK dalam tanggapannya juga menegaskan bahwa SP3 BLBI sudah berdasarkan Surat Nomor Sprin.Henti.Dik/51A/DIK.00/01/03/2021. Selain itu, KPK menjelaskan dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan tidak terdapat cukup bukti sehingga perlu dikeluarkan SP3.

"Dalam klausula pertimbangan dinyatakan bahwa hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata peristiwa tersebut tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum atau karena hal-hal yang sebagaimana telah diatur dalam undang-undang, maka perlu mengeluarkan SP3," ungkapnya.

KPK juga menepis pernyataan MAKI yang menyebut penyidiknya menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya.

"Termohon tidak pernah menyatakan dalam Sprin.Dik/51/DIK.00/01/05/2019 Sjamsul Nursalim dan Itih sebagai Dader atau Pleger maupun medel pleger, yang dinyatakan dalam Sprindik tersebut adalah melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU 31 TH 99 jo UU 20 Th 2001 jo Pasal 55
ayat (1) ke 1 KUHP," jelasnya.

Selain itu, KPK menilai putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung Nomor 1555 K/Pid.Sus/2019 tertanggal 9 Juli 2019 mempunyai kekuatan mengikat kepada Samsul Nursalim dan ljtih Samsul Nursalim. Terkait kerugian negara yang diakibatkan para tersangka, KPK menyebut masalah itu menjadi tanggung jawab perdata Sjamsul Nursalim dan Itjih.

"Bahwa berdasarkan amar Putusan Kasasi perkara Syafruddin Arsyad Temenggung, Majelis Hakim berpendapat bahwa PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 dengan penyerahan dan penyelesaian melalui MSAA berikut implementasinya dengan demikian, kewajiban Sjamsul Nursalim dan Itjih S. Nursalim berdasarkan ketentuan dan syarat -syarat dalam MSAA tersebut jika ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan dan ketidaksempurnaan dan/atau beberapa ketentuan tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya, maka menjadi tanggung jawab perdata Sjamsul Nursalim dan Itjih," jelasnya.

Simak tuntutan MAKI dalam permohonan praperadilannya di halaman berikut.

MAKI Minta SP3 BLBI Dibatalkan

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK terkait SP3 kasus BLBI. MAKI meminta hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan SP3 dalam kasus BLBI terkait kasus Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak sah.

"Menyatakan secara hukum tindakan penghentian penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim adalah Penghentian Penyidikan yang tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibatnya," kata Koordinator MAKI, Boyamin, dalam berkas permohonan gugatan yang telah dibacakan di PN Jaksel, Senin (21/6/2021).

MAKI juga meminta hakim memerintahkan termohon KPK melanjutkan penyidikan terhadap kasus BLBI kembali. Boyamin berpendapat, para tersangka dikenai Pasal 55 ayat 1 Kesatu tentang Penyertaan sehingga semua Tersangka dapat berposisi menjadi Dader/Plegen (pelaku utama) sehingga Termohon selaku Penyidik dinilai tidak berhak menyatakan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih hanya pelaku peserta (medel pleger) sehingga harus dihentikan penyidikannya.

Selain itu, MAKI berpendapat penyidikan perkara a quo pada saat masih berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang mengatur Termohon tidak berwenang menerbitkan SP3 sehingga menjadi tidak sah SP3 yang diterbitkan Termohon berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK sehingga Termohon menabrak asas ketentuan tidak boleh berlaku surut.

Halaman 2 dari 2
(run/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads