Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menuding KPK tak hadir dalam sidang praperadilan surat perintah penghentian penyidikan kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (SP3 BLBI) gegara polemik tes wawasan kebangsaan (TWK). KPK menepis hal itu.
"Kami tegaskan permintaan penundaan ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan polemik TWK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Ali mengatakan KPK sudah mengirim surat penundaan itu pada 31 Mei 2021. Penundaan dilakukan karena tim Biro Hukum KPK masih menyiapkan surat-surat dan administrasi persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait sidang praperadilan SP3 perkara BLBI tersebut, KPK telah berkirim surat kepada ketua PN Jakarta Selatan tertanggal 31 Mei 2021," ujar Ali.
Ali menjamin pihak KPK akan hadir di sidang selanjutnya. "Kami memastikan pada persidangan berikutnya KPK akan hadir sebagaimana penetapan hakim praperadilan dimaksud," katanya.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan praperadilan MAKI terhadap SP3 BLBI yang diterbitkan KPK digelar di PN Jaksel. Pihak KPK tak hadir dalam sidang ini.
"Ada surat pihak termohon. Jadi pihak termohon, KPK, mengirim surat tertanggal 31 Mei 2021, bahwa intinya mohon penundaan," kata hakim dalam persidangan.
Boyamin sempat mengutarakan keberatannya terkait permintaan penundaan sidang selama 3 pekan. Dia beralasan praperadilan seharusnya bisa berlangsung cepat.
"Sebenarnya ini peradilan cepat, yang mulia, mereka seharusnya sadar. Tapi jangan 3 minggu yang mulia," ujar Boyamin.
Hakim akhirnya mengambil keputusan untuk menunda sidang selama 2 pekan. Sidang ditunda dan dibuka kembali pada Senin (21/6).
"Sidang ditunda ke tanggal 21 Juni, 2 minggu ya. Jadi Senin, tanggal 21 Juni 2021, pagi ya kalau bisa," ujar hakim.
Seusai sidang, Boyamin menuding penundaan yang diminta KPK tidak lepas dari polemik TWK. Menurutnya, polemik TWK berdampak terhadap pengurusan perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.
"Ini saya yakin akibat dari TWK, KPK jadi kacau balau. Kan semua jadi tidak punya kewenangan, yang biro hukum kabagnya Rasamala juga ikut kena TWK, dinonaktifkan, pasti pincang. Mau nggak mau ini TWK menjadikan pincang. Perkara yang kulit begini saja pincang apalagi yang isi pokok perkara pemberantasan korupsi, perkara bansos, e-KTP, Century, ini akan semakin mangkrak," ujar Boyamin.
Adapun gugatan ini terdaftar sejak 11 Mei 2021 dengan nomor 53/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL. Bertindak sebagai pemohon adalah MAKI, sedangkan termohon adalah KPK.
Dalam gugatannya, MAKI memohon agar penghentian penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dinyatakan tidak sah. MAKI meminta penyidikan terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim dilanjutkan.